Misteri Kematian Brigadir J
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong
Dalam sidang Banding perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membaca amar putusan permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo, di depan kursi kosong.
Dalam sidang Banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen.
Mulai pukul 09.00 WIB, majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso membacakan identitas terdakwa pemohon Banding.
Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi
Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan
Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan
Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).
Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota))
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Suster Sesilia Selalu Dampingi Bharada E Ibadah Selama di Tahanan: Saya Tertarik dengan Kejujurannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.