Misteri Kematian Brigadir J

Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong

Dalam sidang Banding perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen

|
Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim PT DKI Jakarta membaca amar putusan sidang Banding Ferdy Sambo di depan kursi kosong, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membaca amar putusan permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo, di depan kursi kosong.

Dalam sidang Banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen.

Mulai pukul 09.00 WIB, majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso membacakan identitas terdakwa pemohon Banding.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).

Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota))
Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved