Misteri Kematian Brigadir J

LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi

Rabu (12/4/2023) berlangsung sidang permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

|
Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Kuat Maruf, Ricky Risal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Rabu (12/4/2023) ini, pembacaan putusan banding. 

TRIBUNKALTENG.COM - Rabu (12/4/2023) berlangsung sidang permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang Banding Ferdy Sambo ini berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai jadwal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang terbuka untuk umum ini dapat ditonton melalui Link Live Streaming Kompas TV yang ada di artikel ini.

Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo berharap majelis hakim bertindak adil, baca artikel ini 

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak

Bukan cuma Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, sidang putusan ini juga berlaku untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sebab hanya empat terdakwa ini yang mengajukan banding.

Satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer tidak banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sang eksekutor Brigadir J itu divonis hukuman 1,6 tahun penjara. Richard merupakan justice collaborator di kasus yang menghebohkan ini.

Rencananya, persidangan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lebih berat atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved