Misteri Kematian Brigadir J

LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi

Rabu (12/4/2023) berlangsung sidang permohonan Banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

|
Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Kuat Maruf, Ricky Risal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Rabu (12/4/2023) ini, pembacaan putusan banding. 

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Terdakwa lain, Kuat Maruf mengeklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).

Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.

"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya (Kuat Maruf) alhamdulillah sehat," katanya.

Perjalanan kasus

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved