Misteri Kematian Brigadir J

Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang banding di PT Jakarta, Majelis hakim tolak banding terdakwa dan tetap divonis 13 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa Ricky Rizal memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) lalu. atas kasus dugaan pembunuhan atas Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTENG.COMSidang banding para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selain terdakwa Ferdy Sambo, kini giliran terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua  Mulyanto, memutuskan untuk menguatkan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujarnya, dalam sidang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong

Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata hakim ketua, Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).

Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved