Misteri Kematian Brigadir J

20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis lebih berat dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kembali dijatuhkan majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Rahel
Putri Candrawathi (baju oranye), istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Vonis lebih berat dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kembali dijatuhkan majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa lain, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ini jauh di atas tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang dituntut JPU dihukum seumur hidup dijatuhi vonis hukuman mati.

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Putri Candrawathi?

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi, Tidak Kunci Pintu Saat Ganti Baju dan Tutup Telinga Dengar Tembakan

Putri candrawathi dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya juga, Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Jalan Duren Tiga, Jakarta.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka

"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.

Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Birgadir J. (*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved