Misteri Kematian Brigadir J

Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak

Majelis Hakim PN Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bualn tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E

|
Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E.

Pengunjung sidang langsung bersorak mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Bharada E adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis untuk Richard Eliezer ini merupakan yang terakhir dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa lain yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Kesemua vonis untuk 4 terdakwa itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan

Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, untuk Bharada E alias Richard Eliezer, memang banyak kalangan yang menyerukan vonis ringan bahkan ada yang meminta dibebaskan karena memiliki peran penting mengungkap kasus besar ini melalui bebera pengakuannya.

Selain itu, keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih karena posisi dia sebagai bawahan Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kadiv Propam Polri.

Banyak Berdoa

Sebelum sidang, Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis.

"Pastinya Richard dalam hal ini kan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy berharap hati Majelis Hakim bisa terketuk.

Dia pun berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.

"Perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved