Misteri Kematian Brigadir J

Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan

Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Kuat Maruf (tengah) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebelumnya Ferdy Sambo (kiri) divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kelima orang ini adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kembali dijatuhkan majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk sopir Ferdy Sambo (terdakwa lain) selama 8 tahun.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU

Baca juga: Keluarga Doa Bersama di Makam Brigadir J Berharap Vonis Berat Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Pada Selasa (24/1/2023) lalu, Kuat Maruf menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hadapan Majelis Hakim, Kuat Maruf mengaku bingung atas dakwaan JPU, yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."

"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkapnya.

Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.

"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelasnya.

Padahal di persidangan, kata Kuat Maruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.

Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Daftar sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Tribun network)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved