Misteri Kematian Brigadir J
Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan
Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf
Editor:
Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Kuat Maruf (tengah) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebelumnya Ferdy Sambo (kiri) divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kelima orang ini adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
( Tribunnews.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Misteri Kematian Brigadir J
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.