Misteri Kematian Brigadir J

Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan

Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Kuat Maruf (tengah) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebelumnya Ferdy Sambo (kiri) divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kelima orang ini adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved