Misteri Kematian Brigadir J

Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong

Dalam sidang Banding perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen

|
Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim PT DKI Jakarta membaca amar putusan sidang Banding Ferdy Sambo di depan kursi kosong, Rabu (12/4/2023). 

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan Banding.

Live Sidang Banding Sambo bisa disaksikan di SINI

(*)

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved