Misteri Kematian Brigadir J
Majelis Hakim Sidang Banding Sambo Baca Amar Putusan di Depan Kursi Kosong
Dalam sidang Banding perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (12/4/2023) itu, Ferdy Sambo absen
|
Editor:
Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim PT DKI Jakarta membaca amar putusan sidang Banding Ferdy Sambo di depan kursi kosong, Rabu (12/4/2023).
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan Banding.
Live Sidang Banding Sambo bisa disaksikan di SINI
(*)
( Tribunnews.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Misteri Kematian Brigadir J
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Terdakwa Juga Tak Hadiri Persidangan |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Tolak Banding Terdakwa Ricky Rizal, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Juga Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Besok Sidang Banding Ferdy Sambo, Keluarga di Toraja Berharap Hakim Adil: Kami Tidak Munafik |
![]() |
---|
Suster Sesilia Selalu Dampingi Bharada E Ibadah Selama di Tahanan: Saya Tertarik dengan Kejujurannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.