Sidang Sambo

Live Streaming Kompas TV Sidang Sambo, Vonis Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf

Live Streaming Kompas TV Sidang Sambo, Vonis Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf

Editor: amirul yusuf
Kompas TV
Live Streaming Kompas TV Pembacaan Vonis Sidang Kasus Sambo 

TRIBUNKALTENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023) pagi. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembacaan vonis kelanjutan kasus Sambo ini disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 08.30 Wib.

Live Streaming Sidang Sambo pembacaan vonis Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dapat diakses di live streaming kompas tv melalui link yang sudah disediakan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dengar Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cuma Diam, Ibunda Brigadir J Menangis: Terima Kasih Tuhan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Ricky sehingga dituntut 8 tahun penjara, salah satunya karena terdakwa tak mengakui perbuatannya. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya. Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.

Namun, hal itu tak dilakukan Ricky. Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua. "Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Sedangkan Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

* Live Streaming Sidang Sambo :

LINK_KOMPAS_TV

* Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved