Berita Palangkaraya
Sabu 2,94 Gram Disita, Tersangka Asal Kuala Kurun Gunung Mas Diduga Pemakai Narkotika Sejak 2016
Seorang tersangka tindak pidana narkotika asal Kuala Kurun Gunung Mas ditangkap Personel Satres narkoba Palangkaraya, memiliki sabu 2,94 gram.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Seorang tersangka tindak pidana narkotika asal Kuala Kurun Gunung Mas ditangkap Personel Satres narkoba Palangkaraya, memiliki sabu 2,94 gram, Selasa (29/11/2022).
Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap tersangka di Jalan Antang Kalang, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka asal Gunung Mas tersebut berinisial KR, pria berusia 29 tahun yang diamankan oleh petugas kepolisian di kediamannya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.
“Penangkapan tersangka KR berlangsung setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Beralasan Terdesak Ekonomi, Seorang Pengedar Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Ditangkap Polisi
Baca juga: Bawa Sajam Kerap Mengancam Warga, Pemuda Pelaihari Kalsel Dibekuk Tanpa Perlawanan
Baca juga: Sebulan Lebih Diburu Petugas, Tersangka Pencurian di Sungai Raya Kubu Raya Kalbar Tertangkap
Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Tabrak Pohon Tumbang Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Kasatresnarkoba mengatakan ia dan personelnya mengumpulkan informasi dan melakukan sejumlah penyelidikan terhadap tersangka KR.
Setelah berhasil melakukan serangkaian pengumpulan informasi, pria asal Kuala Kurun, Gunung Mas tersebut dibekuk petugas saat berada di kediamannya di Jalan Antang Kalang.
Petugas kemudian mengepung rumah KR guna mengamankan tersangka.
Pria 29 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan dan tak berkutik saat petugas meringkusnya.
Personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka KR dan kediamannya guna mencari barang bukti.
“Kami mendapatkan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah tas belanja warna merah, 1 buah celana pendek warna cream, dan 1 unit handphone bewarna biru,” papar Kompol Asep.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, diketahui tersangka KR sempat membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 Juta dari orang lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia gunakan sendiri dan bertahap hingga habis,” jelas Kompol Asep.
Tersangka KR diduga merupakan pengguna atau pemakai berat narkotika, bahkan telah menggunakan barang haram tersebut pada 2016 lalu.
Baca juga: Antisipasi Kerawanan Gangguan Ketertiban dan Keamanan di Masyarakat, Kesbangpol Kotim Bentuk FKDM
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Alhasil, tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita, diangkut petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus atas kepemilikan, serta dari siapa memperoleh barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka KR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)
Pria Kuala Kurun
Gunung Mas
Tersangka
Pemakai Sabu
Berita Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
NEWS VIDEO, 3 Rumah dan 1 Rusak Parah di Pinggir Sungai Kahayan Ambruk Karena Longsor |
![]() |
---|
Meski Terbatas Anggaran dan Personel, BNNP Kalteng Maksimalkan Pemberantasan Narkoba |
![]() |
---|
Kasatlantas Polresta Palangkaraya Paparkan 6 Titik Rawan Laka Lantas di Kota Palangkaraya |
![]() |
---|
Laka Lantas di Palangkaraya Tahun 2022, Sat Lantas Polresta Tangani 1.499 Kasus 48 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Kasus Narkotika Palangkaraya Tahun 2022 Turun, Polresta Ungkap Kasus Menonjol Barbuk Sabu 1,14 Kg |
![]() |
---|