Berita Kalteng
Provinsi Kalteng Berlakukan Pengetatan Orang Masuk, Wajib Bawa Suket Negatif PCR dan Antigen
Setiap orang yang masuk wilayah Kalimantan Tengah kini diwajibkan menyertakan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan swab PCR dan swab Antigen.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Setiap orang yang masuk wilayah Kalimantan Tengah kini diwajibkan menyertakan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan swab PCR dan swab Antigen.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, kembali memperketat pintu masuk ke Bumi Tambun Bungai dari sebaran virus Covid-19. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin (28/6/2021) hingga 14 hari kedepan.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor Gubernur nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Kominfosantik Kalimantan Tengah, Agus Siswandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran Gubernur Kalteng tersebut.
Baca juga: Satu Lagi Resmi Ditahan, Uang Rp1 Miliar Titipan Kerugian Negara Korupsi PDAM Kapuas Diserahkan
Baca juga: Wacana Penyelenggara Pernikahan Wajib Sediakan Swab Antigen Menuai Protes Keberatan Warga
Baca juga: Ipemi Kalteng Diharapkan Turut Berperan Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kalteng
"Iya benar, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak hari ini hingga 14 hari kedepan," ujarnya, Senin (28/6/2021) malam.
Berikut isi surat edaran tersebut; Perjalanan orang ke luar dan masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut.
Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode.
Dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan distempel basah atau barcode.
Dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Rencana Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit Mulai Dibahas, Truk Angkutan Dibatasi Maksimal 8 Ton
Baca juga: Palangkaraya Masih Tertinggi Kasus Covid-19 Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Gencarkan Vaksinasi Massal
Baca juga: Cegah Penyebaran Varian Baru Delta di Kalteng, Vaksinasi Massal dan Swab Antigen Diperkuat
Bagi, pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan distempel basah atau barcode.
Dikeluarkan klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.