Berita Kalteng
Wacana Penyelenggara Pernikahan Wajib Sediakan Swab Antigen Menuai Protes Keberatan Warga
Wacana pemberlakuan bagi penyelenggara pernikahan wajib menyediakan tes swab antigen bagi tamu undangannya, mendapat reaksi kontra dari warga.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wacana rencana pemberlakukan bagi penyelenggara hajatan pernikahan atau perkawinan menyediakan tes swab antigen bagi tamunya mendapat reaksi keluhan warga.
Wacana itu bergulir dari Tim Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, yang akan mewajibkan warga Palangkaraya khususnya di Kecamatan Pahandut.
Informasi dari Camat Pahandut, Berlianto , menyebutkan, rencananya terhitung per 25 Juni 2021 surat pemberitahuan tersebut diberlakukan.
Sehingga sejak itu, acara pertemuan atau pernikahan, penyelenggara wajib menyiapkan pemeriksaan rapid test antigen bagi semua tamu undangan.
Baca juga: Ipemi Kalteng Diharapkan Turut Berperan Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kalteng
Baca juga: Rencana Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit Mulai Dibahas, Truk Angkutan Dibatasi Maksimal 8 Ton
Baca juga: Palangkaraya Masih Tertinggi Kasus Covid-19 Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Gencarkan Vaksinasi Massal
Pemberlakuan aturan tersebut merupakan langkah tim satgas dalam rangka menekan angka sebaran kasus konfirmasi Positif Covid-19 yang naik di Kecamatan Pahandut.
Namun rencana tersebut, ditanggapi dengan reaksi kontra oleh sebagian warga Pahandut, karena dinilai memberatkan.
"Bagi kami kebijakan itu memberatkan, karena harga 1 buah alat rapid tes swab antigen berkisar sekitar Rp150 ribuan dan yang berhak melakukannya harusnya adalah lembaga yang berwenang," ujar Tomy, warga Pahandut.
Jika penyediaan Rapid Tes Antigen dibebankan kepada penyelenggara pernikahan, tentunya akan sangat besar anggaran yang akan dikeluarkan.
"Coba kalkulasikan saja jika sekali swab antigen Rp100 ribu atau Rp150 ribu dikalikan jumlah tamu undangan misal 100 orang atau 200 orang, besar sekali dana yang harus dikeluarkan. Ini jadinya sangat membebani," ujarnya.
Warga Palangkaraya berharap rencana kebijakan tersebut ditinjau ulang, karena saat ini warga sudah susah untuk mencari pekerjaan dan dampak pandemi sangat besar menghantam ekonomi masyarakat.
"Tolong jangan ditambah berat lagi beban masyarakat," harapnya.
Menanggapi keberatan warga tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangkaraya menegaskan wacana rencana tamu yang datang wajib pakai swab tes, dibatalkan.
"Gantinya, untuk tamu yang datang ke acara pernikahan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, jadi awalnya wajib swab test sudah digantikan dengan surat keterangan dari tamu sudah divaksinasi saja," ujarnya.
(tribunkalteng.com/faturahman)