Berita Kalteng
Provinsi Kalteng Berlakukan Pengetatan Orang Masuk, Wajib Bawa Suket Negatif PCR dan Antigen
Setiap orang yang masuk wilayah Kalimantan Tengah kini diwajibkan menyertakan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan swab PCR dan swab Antigen.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Termasuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang.
Serta kepentingan tertentu lainnya dilengkapi surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah risiko penyebaran covid-19.
Kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan dan ketika kembali ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5x24 jam.
Pelaku perjalanan darat masuk wilayah Kalimantan Tengah yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan.
Atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama5X24 jam ketentuan kecuali bagi pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Untuk pelaku perjalanan orang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk wilayah Kalimantan Tengah wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Kemudian menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14X24 jam (14 hari).
Pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah yang menginap di hotel/penginapan/ wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
Serta menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.
Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
Selain itu juga untuk kepentingan persalinan didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer atau Kepala Desa atau Lurah).
Hal tersebut diatas wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam.
Bupati/Wali Kota yang dalam wilayahnya terdapat Zona Oranye dan Zona Merah, melakukan pengetatan perjalanan orang antarkabupaten/ kota dan dalam kabupaten/kota dengan memperhatikan perkembangan kasus
pada masing-masing kabupaten/kota.
(tribunkalteng.com/faturahman)