Berita Kotim Kalteng
Pencuri Emas Senilai Rp 50 Juta di Baamang Hulu Kotim Kalteng Terungkap, Pelaku Teman Akrab Korban
Anggota Polsek Baamang berhasil menangkap pencuri emas di Baamang Hulu, penyelidikan ternyata pelakunya teman akrab korban yang mencuri barang itu
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Kasus pencurian emas perhiasan senilai sekitar Rp 50 juta terjadi di Jalan M Yosef II, Baamang Hulu, Kotim berhasil diungkap polisi.
- Pelakunya ternyata adalah teman akrab korban, kejadia terjadi pada Minggu (16/11/2025) lalu.
- Peristiwa itu saat korban mau salat, selesai salat dan kembali ke ruang tamu, korban kaget karena dompet berisi emas dan uang tunai sudah hilang.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Polsek Baamang berhasil mengungkap, kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp 50 juta di Jalan M Yosef II, Baamang Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolsek Baamang AKP M Romadhon mengatakan, perkembangan kasus tersebut saat ditemui Selasa (18/11/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban berinisial NS (20) saat itu datang bersama temannya dari Mentaya Seberang, dan singgah di rumah paman temannya untuk menumpang salat.
"Awalnya korban hanya ingin beristirahat sejenak dan menumpang ibadah,” jelas Kapolsek.
Sesampainya di rumah tersebut, korban meletakkan tas berisi dompet yang di dalamnya terdapat 18 jenis perhiasan emas serta uang tunai Rp2.170.000.
Tas itu diletakkan di ruang tamu, sementara korban menuju kamar kecil untuk mengambil wudu.
Namun, begitu selesai salat dan kembali ke ruang tamu, korban kaget karena dompet berisi emas dan uang tunai sudah hilang.
“Korban langsung menanyakan kepada temannya, tetapi temannya ini mengaku tidak tahu,” ujar AKP Romadhon.
Upaya pencarian sempat dilakukan korban dengan mendatangi beberapa kenalan lain yang berada di sekitar lokasi.
Namun hasilnya nihil. Tidak ada yang mengetahui keberadaan barang berharga miliknya. Sekitar 12 jam setelah kejadian, korban akhirnya melapor ke Polsek Baamang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk penting mengenai salah satu barang yang hilang.
"Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu barang korban dititipkan kepada teman dari seseorang,” katanya.
Petunjuk itu mengarah kepada DF (20), yang ternyata merupakan teman dekat korban sendiri.
“DF ini teman akrab korban. Awalnya dia tidak mau mengaku. Namun setelah kami dalami, terungkap bahwa dialah pelakunya,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, DF berdalih bahwa ia menitipkan barang-barang tersebut karena memiliki utang.
“Pengakuan sementara, barang itu dititipkan dulu. Katanya nanti kalau sudah punya uang untuk bayar utang, baru mau diambil lagi,” tambahnya.
Baca juga: Dramatis Penangkapan Pencuri Motor Acungkan Parang Diteriaki Begal, Melawan Polisi Begini Akhirnya
Baca juga: Kasus Pencurian Buah Sawit Masih Marak, 104 Orang Ditangkap Polres Kotim Sepanjang 2025
Seluruh barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai, akhirnya berhasil ditemukan dan disita polisi. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 50 juta.
“Semua barang sudah kami amankan dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Romadhon.
DF kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan proses penyidikan masih terus berlanjut.
| Kerap Transaksi di Rumahnya, Pengedar Narkoba di MB Ketapang Kotim Dibekuk, Sita 3.09 Gram Sabu |
|
|---|
| Buaya Muara Terlihat Berjemur di Tepian Sungai Mentaya Kotim, Warga Desa Ganepo Diimbau Waspada |
|
|---|
| Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Pegawai Lapas Sampit Kotim 'Dipaksa Pipis', Ini Hasilnya |
|
|---|
| Redenominasi Rupiah Menguat, Pj Sekda Kota Palangka Raya Pastikan UMKM jadi Prioritas Perlindungan |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan Pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Kotim Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.