Berita Kotim Kalteng
Pelaku Penganiayaan Pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Kotim Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi
Aparat Polsek Baamang akhirnya membekuk pria mantan penghuni Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotim melakukan penganiayaan ibu panti
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Akhirnya pelaku penganiayaan ibu pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotim ditangkap oleh anggota Polsek Baamang, Senin (17/11/2025).
- Pelaku berinisial RR (40) ditangkap setelah kembali muncul di sekitar panti, dengan beralasan ambil pakaian dalam panti.
- Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya tersebut.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aparat Polsek Baamang akhirnya membekuk pria mantan penghuni Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat membuat resah para pengurus dan anak asuh.
Pelaku berinisial RR (40) ditangkap setelah kembali muncul di sekitar panti, Senin (17/11/2025).
Penangkapan dilakukan usai pihak panti melaporkan bahwa RR datang lagi ke halaman panti.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sebilah parang yang diduga kerap digunakannya untuk mengancam para penghuni panti.
Kapolsek Baamang AKP M Romadhon, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait rangkaian tindakan kekerasan yang sebelumnya dilakukan terhadap salah satu pengasuh panti.
“Penangkapan ini bermula saat pelaku kembali mendatangi panti. Karena pengurus merasa takut, mereka langsung menghubungi kami, dan anggota segera menuju lokasi,” ujar Kapolsek.
Menurut Romadhon, pelaku memang pernah melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang pengasuh panti bernama Sri Rahoni.
Korban mengalami luka memar di pipi kanan dan sempat muntah akibat benturan yang diterimanya.
Atas laporan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam pemeriksaan, RR mengaku kembali ke panti dengan dalih ingin mengambil pakaian.
Namun polisi menemukan fakta bahwa saat diamankan, pelaku kedapatan membawa parang dengan panjang sekitar 22 sentimeter.
Kapolsek menegaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.
Ia memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur, mengingat menyangkut keamanan para pengasuh dan anak panti.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di Panti Asuhan Annisa Qolbu, Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Kotim.
| Pembangunan Hilirisasi Industri Sawit jadi Arah Baru Investasi di Kotawaringin Timur |
|
|---|
| Operasi Zebra Telabang 2025 Difokuskan Penindakan Tilang, Polres Kotim Kerahkan 398 Personel |
|
|---|
| Nenek 83 Tahun di Kuala Kuayan Ditemukan Meninggal Usai Hilang di Sungai Mentaya Kotim Kalteng |
|
|---|
| Pengamat Hukum Soroti Penempatan Pejabat Pemkab Kotim Tidak Sesuai Bidang Keahlian |
|
|---|
| Sejumlah Perwira Polres Kotim Resmi Bergeser, Kapolres: Rotasi Jabatan Bentuk Promosi dan Penyegaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelaku-penganiayaan-di-panti-di-kotim.jpg)