Berita Kotim Kalteng

Pelaku Penganiayaan Pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Kotim Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi

Aparat Polsek Baamang akhirnya membekuk pria mantan penghuni Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotim melakukan penganiayaan ibu panti

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Polsek Baamang untuk Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Aparat Polsek Baamang akhirnya mengamankan seorang mantan penghuni Panti Asuhan Annida Qolbu yang sempat membuat resah para pengurus dan anak asuh. Pelaku berinisial RR (40) ditangkap setelah kembali muncul di sekitar panti pada Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Akhirnya pelaku penganiayaan ibu pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotim ditangkap oleh anggota Polsek Baamang, Senin (17/11/2025).
  • Pelaku berinisial RR (40) ditangkap setelah kembali muncul di sekitar panti, dengan beralasan ambil pakaian dalam panti.
  • Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya tersebut.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aparat Polsek Baamang akhirnya membekuk pria mantan penghuni Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat membuat resah para pengurus dan anak asuh. 

Pelaku berinisial RR (40) ditangkap setelah kembali muncul di sekitar panti, Senin (17/11/2025). 

Penangkapan dilakukan usai pihak panti melaporkan bahwa RR datang lagi ke halaman panti. 

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sebilah parang yang diduga kerap digunakannya untuk mengancam para penghuni panti.

Kapolsek Baamang AKP M Romadhon, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait rangkaian tindakan kekerasan yang sebelumnya dilakukan terhadap salah satu pengasuh panti.

“Penangkapan ini bermula saat pelaku kembali mendatangi panti. Karena pengurus merasa takut, mereka langsung menghubungi kami, dan anggota segera menuju lokasi,” ujar Kapolsek.

Menurut Romadhon, pelaku memang pernah melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang pengasuh panti bernama Sri Rahoni. 

Korban mengalami luka memar di pipi kanan dan sempat muntah akibat benturan yang diterimanya. 

Atas laporan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam pemeriksaan, RR mengaku kembali ke panti dengan dalih ingin mengambil pakaian. 

Namun polisi menemukan fakta bahwa saat diamankan, pelaku kedapatan membawa parang dengan panjang sekitar 22 sentimeter.

Kapolsek menegaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut untuk memperkuat proses penyidikan. 

Ia memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur, mengingat menyangkut keamanan para pengasuh dan anak panti.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di Panti Asuhan Annisa Qolbu, Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Kotim. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved