Berita Kotim Kalteng

Kerap Transaksi di Rumahnya, Pengedar Narkoba di MB Ketapang Kotim Dibekuk, Sita 3.09 Gram Sabu

Pria berinisial AS alias Pipit (40) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotim digerebek di rumahnya di MB Ketapang sedang transaksi sabu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Suherman untuk Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Seorang pria berinisial AS alias Pipit (40) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/11/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • AS alias Pipit (40) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menggerebek rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said, MB Ketapang.
  • Kedapatan melakukan transaksi narkoba di rumahnya, yang sudah kerap kali dilakukan berkali-kali.
  • Petugas menemukan dua paket sabu  total berat 3,09 gram disembunyikan di bawah tikar, terbungkus tisu dan plastik hitam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT– Pria berinisial AS alias Pipit (40) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotim atau Kotawaringin Timur, menggerebek rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/11/2025) dini hari. 

Dari lokasi, polisi menemukan sabu dengan total berat 3,09 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di sekitar rumah pelaku.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi di lingkungan tempat tinggalnya. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan ketika memastikan pelaku berada di dalam rumah, penindakan langsung dilakukan,” jelasnya, Selasa (18/11/2025). 

Proses penggeledahan turut disaksikan ketua RT dan warga setempat. Di dalam rumah itu, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah tikar, terbungkus tisu dan plastik hitam. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang Rp 550 ribu, satu unit ponsel Samsung, SIM card, serta satu pak plastik klip kosong.

“Barang bukti yang kami temukan berupa dua bungkus sabu dengan berat sekitar 3,08 gram yang disimpan di bawah tikar,” ujar Suherman.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Pegawai Lapas Sampit Kotim Dipaksa Pipis, Ini Hasilnya

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Baamang, Amankan 15,40 Gram di Kotak Rokok

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia diduga kerap memasok sabu kepada pengguna di wilayah MB Hilir dan sekitarnya.

AS kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suherman menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba, termasuk para pelaku yang beroperasi di lingkungan permukiman. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved