Berita Kotim Kalteng
Redenominasi Rupiah Menguat, Pj Sekda Kota Palangka Raya Pastikan UMKM jadi Prioritas Perlindungan
Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, redenominasi berpotensi bawa dampak signifikan bagi ekonomi daerah terutama UMKM di Palangka Raya
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wacana redenominasi rupiah kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Rencana penyederhanaan nominal uang, termasuk kemungkinan perubahan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1, disebut berpotensi mulai diberlakukan pada 2027.
Isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah bergulir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, namun kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang sektor keuangan.
Di tengah ramainya isu nasional tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai paling rentan terdampak.
Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, redenominasi berpotensi membawa dampak signifikan bagi ekonomi daerah, meski seluruh keputusan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Tentunya sangat berpengaruh, tetapi ini kebijakan pusat. Yang paling kami pikirkan adalah UMKM. Mereka yang harus terus kita lindungi ke depan, apa pun dampaknya,” ujarnya, usai Rakor Pengendalian Inflasi di Kantoe Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/11/2025).
Menurut Arbert, pertumbuhan UMKM di Palangka Raya belakangan ini menunjukkan tren yang positif.
Banyak pelaku usaha yang telah dibina melalui berbagai program pemerintah daerah, baik oleh Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, maupun dinas pemberdayaan masyarakat.
“UMKM yang sudah tumbuh dan dibina ini jangan sampai terganggu. Kita konsisten, sektor yang paling dilindungi daerah adalah UMKM,” tegasnya.
Meski demikian, Pemko belum menyiapkan langkah teknis terkait redenominasi karena masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Arbert memastikan Pemko akan menyusun strategi lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
“Kalau nanti keputusan pusat sudah final, kita akan rapat kembali menentukan strategi daerah bersama Pak Walikota. Untuk sekarang, kami menunggu petunjuk pimpinan dan arahan pusat,” tuturnya.
Secara teori, redenominasi bertujuan menyederhanakan penulisan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, atau Rp100.000 menjadi Rp100. Nilai tidak berkurang, hanya jumlah nol yang dipangkas.
Sambil menunggu kepastian kebijakan dari pusat, Pemko Palangka Raya disebut tetap fokus menjalankan empat program strategis nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Baca juga: Redenominasi Tak Picu Inflasi, Anggota DPRD Kalteng Bambang: hanya Ubah Nominal, Bukan Nilai Uang
Baca juga: Banyak Aset Lahan Belum Jelas Statusnya, Pemko Palangkaraya Kejar Sertifikasi Clean and Clear’
“Untuk sementara, daerah fokus dulu pada MBG, Koperasi Merah Putih, pembangunan 3 juta rumah, dan sekolah rakyat. Redenominasi ini masih wacana,” ujar Arbert.
Ia menambahkan, Pemko telah mencermati arah pembahasan redenominasi, namun belum mengambil langkah lanjutan hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut.
| Pelaku Penganiayaan Pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu Kotim Kalteng Akhirnya Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Pembangunan Hilirisasi Industri Sawit jadi Arah Baru Investasi di Kotawaringin Timur |
|
|---|
| Operasi Zebra Telabang 2025 Difokuskan Penindakan Tilang, Polres Kotim Kerahkan 398 Personel |
|
|---|
| Nenek 83 Tahun di Kuala Kuayan Ditemukan Meninggal Usai Hilang di Sungai Mentaya Kotim Kalteng |
|
|---|
| Pengamat Hukum Soroti Penempatan Pejabat Pemkab Kotim Tidak Sesuai Bidang Keahlian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Palangka-Raya-Arbert-Tombak.jpg)