Berita Kotim Kalteng

Redenominasi Rupiah Menguat, Pj Sekda Kota Palangka Raya Pastikan UMKM jadi Prioritas Perlindungan

Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, redenominasi berpotensi bawa dampak signifikan bagi ekonomi daerah terutama UMKM di Palangka Raya

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wacana redenominasi rupiah kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. 

Rencana penyederhanaan nominal uang, termasuk kemungkinan perubahan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1, disebut berpotensi mulai diberlakukan pada 2027.

Isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah bergulir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, namun kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang sektor keuangan.

Di tengah ramainya isu nasional tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai paling rentan terdampak.

Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, redenominasi berpotensi membawa dampak signifikan bagi ekonomi daerah, meski seluruh keputusan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Tentunya sangat berpengaruh, tetapi ini kebijakan pusat. Yang paling kami pikirkan adalah UMKM. Mereka yang harus terus kita lindungi ke depan, apa pun dampaknya,” ujarnya, usai Rakor Pengendalian Inflasi di Kantoe Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/11/2025).

Menurut Arbert, pertumbuhan UMKM di Palangka Raya belakangan ini menunjukkan tren yang positif. 

Banyak pelaku usaha yang telah dibina melalui berbagai program pemerintah daerah, baik oleh Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, maupun dinas pemberdayaan masyarakat.

“UMKM yang sudah tumbuh dan dibina ini jangan sampai terganggu. Kita konsisten, sektor yang paling dilindungi daerah adalah UMKM,” tegasnya.

Meski demikian, Pemko belum menyiapkan langkah teknis terkait redenominasi karena masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. 

Arbert memastikan Pemko akan menyusun strategi lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.

“Kalau nanti keputusan pusat sudah final, kita akan rapat kembali menentukan strategi daerah bersama Pak Walikota. Untuk sekarang, kami menunggu petunjuk pimpinan dan arahan pusat,” tuturnya.

Secara teori, redenominasi bertujuan menyederhanakan penulisan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, atau Rp100.000 menjadi Rp100. Nilai tidak berkurang, hanya jumlah nol yang dipangkas.

Sambil menunggu kepastian kebijakan dari pusat, Pemko Palangka Raya disebut tetap fokus menjalankan empat program strategis nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

Baca juga: Redenominasi Tak Picu Inflasi, Anggota DPRD Kalteng Bambang: hanya Ubah Nominal, Bukan Nilai Uang

Baca juga: Banyak Aset Lahan Belum Jelas Statusnya, Pemko Palangkaraya Kejar Sertifikasi Clean and Clear’

“Untuk sementara, daerah fokus dulu pada MBG, Koperasi Merah Putih, pembangunan 3 juta rumah, dan sekolah rakyat. Redenominasi ini masih wacana,” ujar Arbert.

Ia menambahkan, Pemko telah mencermati arah pembahasan redenominasi, namun belum mengambil langkah lanjutan hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved