Berita Palangkaraya

Banyak Aset Lahan Belum Jelas Statusnya, Pemko Palangkaraya Kejar Sertifikasi 'Clean and Clear’

Banyak lahan milik Pemerintah Kota Palangka Raya belum bisa dimanfaatkan karena status hukumnya belum jelas, terpaksa kejar sertifikat clear dan clean

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
AWANCARA - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat diwawancarai usai memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Banyak lahan milik Pemerintah Kota Palangka Raya belum bisa dimanfaatkan karena status hukumnya belum jelas.

Pemerintah kota kini mulai bergerak menginventarisasi aset lahan dan menargetkan sertifikasi clean and clear, sebagai syarat mutlak untuk mengakses berbagai bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.

“Banyak bantuan dari pusat yang syarat utamanya itu, tanahnya harus clean and clear. Tapi di Palangka Raya masih banyak lahan milik pemerintah kota yang di atas kertas masih tercatat sebagai kawasan hutan,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Selasa (22/4/2025).

Padahal, lanjutnya, di lapangan banyak lahan tersebut sudah tidak lagi berupa hutan, melainkan sudah digunakan untuk aktivitas lain. 

Namun karena status hukumnya belum berubah, lahan-lahan itu belum bisa dimanfaatkan lebih jauh.

Ke depan, Pemkot berencana mengajukan alih fungsi lahan kepada pemerintah pusat agar statusnya bisa diubah menjadi non-hutan. 

Setelah itu, lahan bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan fasilitas umum, pengembangan ekonomi, hingga investasi.

“Kalau statusnya sudah jelas, kita bisa keluarkan izin usaha. Investasi bisa masuk, dan itu bisa jadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” kata Zaini.

Baca juga: BPKAD Palangkaraya Ungkap Total Aset Milik Pemko Hingga Mencapai Rp 5,4 Triliun

Baca juga: Terungkap Tak Kantongi Sertifikasi Halal, Pemko Palangkaraya Minta Pemilik Usaha Segera Urus

Pemkot juga akan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan proses alih fungsi berjalan sesuai ketentuan.

Dengan lahan yang legal secara administratif, peluang Palangka Raya untuk berkembang lewat berbagai program pusat dan swasta akan lebih terbuka lebar.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved