Berita Kotim Kalteng

Pengamat Hukum Soroti Penempatan Pejabat Pemkab Kotim Tidak Sesuai Bidang Keahlian

Pengamat hukum Parlin Silitonga menyoroti penempatan sejumlah pejabat, di lingkungan Pemkab Kotim lantaran tidak sesuai dengan bidang keahliannya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PERNYATAAN - Pengamat hukum Parlin Silitonga saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat hukum Parlin Silitonga menyoroti akan kebijakan Bupati menempatkan sejumlah pejabat yang tak sesuai keahlian menduduki kursi jabatan di lingkup Pemkab Kotim.
  • Dirinya menilai hal tersebut bisa berpengaruh pada kinerja dan proses pembangunan di daerah Kotim.
  • Sebab dinilai kompetensi dan kualitas pejabat jadi kunci penting keberhasilan suatu pemerintahan.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pengamat hukum Parlin Silitonga menyoroti penempatan sejumlah pejabat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahliannya. 

Ia menilai hal tersebut berdampak terhadap lambannya pembangunan di daerah, khususnya di wilayah Kota Sampit.

Menurut Parlin, kondisi pembangunan saat ini terlihat stagnan atau tidak mengalami kemajuan yang signifikan. 

Padahal, menurutnya, masa akhir jabatan Bupati saat ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat roda pemerintahan dengan menunjuk pejabat yang benar-benar berkompeten.

“Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat seharusnya di masa akhir pemerintahan ini Bupati menempatkan orang-orang yang menguasai bidangnya. Karena pembangunan kita sedang stuck, terutama di Kota Sampit yang terlihat tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025). 

Ia menambahkan, selain persoalan pembangunan, banyak pula permasalahan hukum yang tengah melanda pemerintahan daerah. 

Hal itu semakin memperkuat pentingnya menempatkan pejabat publik yang memahami tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

“Pejabat publik itu harus orang yang menguasai bidangnya. Boleh saja kalau latar belakangnya tidak sepenuhnya sesuai, tapi harus punya kemampuan dan kapasitas di bidang tersebut,” katanya.

Parlin juga menilai perlunya proses fit and proper test dalam setiap penunjukan pejabat agar yang dipilih benar-benar kompeten dan siap bertanggung jawab atas jabatan yang diemban. 

Menurutnya, kebijakan dan tunjangan yang diterima para pejabat harus sepadan dengan tanggung jawab serta kinerja mereka.

“Gaji dan tunjangan itu kan berasal dari uang rakyat, jadi sudah sepatutnya mereka bertanggung jawab penuh. Kalau penempatan pejabat hanya berdasarkan kepentingan tertentu, maka masyarakat yang akan menilai dan merasa kecewa,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim Segera Lakukan Perampingan SOPD, Ada 6 Bakal Digabung jadi 1 Dinas

Baca juga: Bupati Kotim Akui Pelantikan Kadisdukcapil Sempat Tertunda karena Belum Turun SK dari Mendagri

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak berkompeten dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Hal itu berpotensi menimbulkan anggapan bahwa jabatan hanya dibagi-bagikan tanpa mempertimbangkan kemampuan individu.

“Kalau dilihat dari sudut pandang hukum memang tidak ada pelanggaran, tapi secara etika dan moral jelas ada. Karena pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bekerja berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab,” tegas Parlin. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved