DOB Kabupaten Kotawaringin Utara

Pengamat Kebijakan Publik M Gumarang Beberkan Dampak Wacana DOB Kotawaringin Utara

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik M Gumarang, terkait wacana daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Kotawaringin Utara dari Kotim dan dampaknya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
DOK TRIBUNKALTENG.COM
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik M Gumarang. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat Kebijakan Publik dan Politik M Gumarang menilai, pemekaran wilayah Kotawaringin Utara, secara umum membawa lebih banyak dampak positif ketimbang negatif, terutama bagi warga di wilayah utara.
  • Gumarang menjelaskan, pelayanan publik akan menjadi lebih mudah diakses karena masyarakat memiliki pusat pemerintahan yang lebih dekat. 
  •  Adanya pemekaran berpotensi mengurangi pendapatan Kotim, karena wilayah utara yang selama ini menyumbang ekonomi akan berdiri sendiri. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pengamat Kebijakan Publik dan Politik M Gumarang, turut memberikan pandangannya terkait wacana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara dari Kotawaringin Timur (Kotim). 

Ia menilai, pemekaran wilayah tersebut secara umum membawa lebih banyak dampak positif ketimbang negatif, terutama bagi warga di wilayah utara.

Menurutnya, dampak negatif yang mungkin muncul dari pemekaran bersifat terbatas dan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi kewilayahan. 

“Dampak negatifnya hanya pada penataan wilayah penduduk. Dulu masuk Kotim, nanti masuk Kotawaringin Utara, itu saja,” ucapnya, Jumat (21/11/2025). 

Ia menjelaskan, daerah otonom baru (DOB) akan memiliki sistem pemerintahan, peraturan daerah, serta tata kelola sendiri. 

Perbedaan kebijakan antara kabupaten induk dan daerah baru adalah hal yang tidak dapat dihindari. 

“Mereka punya otoritas sendiri, perda sendiri. Jadi pasti ada perbedaan dalam tata kelola,” katanya.

Konsekuensi ini, lanjutnya, juga akan terlihat pada aktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi maupun sosial. 

Masyarakat yang sebelumnya mengikuti aturan Kotim, nantinya akan menyesuaikan dengan regulasi Kotawaringin Utara.

Meski demikian, Gumarang menegaskan sisi positif pemekaran jauh lebih dominan. 

Ia menyebut pelayanan publik akan menjadi lebih mudah diakses karena masyarakat memiliki pusat pemerintahan yang lebih dekat. 

Hal ini diyakini akan mempercepat respons serta meningkatkan efisiensi pelayanan. Selain pelayanan, percepatan pembangunan ekonomi juga menjadi keuntungan besar. 

Dengan kewenangan penuh atas wilayahnya, daerah baru dapat menggerakkan potensi ekonomi lokal secara lebih fokus dan cepat tanpa menunggu keputusan dari kabupaten induk.

Gumarang mengungkapkan, sektor-sektor administrasi seperti perizinan usaha, pelayanan kependudukan, hingga akses terhadap investasi akan lebih sederhana karena semua dapat dilakukan di wilayah baru. 

“akses layanan akan lebih cepat karena mereka punya perangkat sendiri,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved