Berita Kotim Kalteng

Perusahaan Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung Baru 19 Persen, Pemkab Kotim Genjot PAD

Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diharapkan menjadi potensi PAD bisa digarap maksimal Pemkab Kotim

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PERNYATAAN - Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur (Kotim), Mentana Dhinar Tistama, Jumat (21/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kotim genjot untuk mempermudah pemberian perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • 281 bangunan perusahaan  telah diverifikasi, namun sekitar 68 perusahaan terdata, baru 19 persen telah mengurus perizinan bangunan
  • Oktober 2025, PAD sektor PBG-SLF telah mencapai Rp 4,3 miliar, melebihi target awal Rp 4 miliar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Bupati Kotawaringin Timur melalui Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Mentana Dhinar Tistama, menyampaikan sektor ini masih memiliki potensi besar belum tergarap maksimal.

Hal itu disampaikan usai pelaksanaan verifikasi kelayakan bangunan PT Uni Primakom yang mengajukan penerbitan PBG dan SLF. 

Sebanyak 281 bangunan perusahaan tersebut telah diverifikasi, dengan estimasi potensi retribusi sekitar Rp 200 juta. 

Dalam prosesnya, PT Uni Primakom menggandeng PT Eticon sebagai konsultan.

“Kami mengapresiasi PT Uni Primakom yang mulai aktif mengurus perizinan. Langkah ini sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Mentana, Jumat (21/11/2025). 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Kotim juga akan menerima retribusi sekitar Rp500 juta dari PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera, yang kini sedang menuntaskan proses PBG–SLF.

Mentana mengungkapkan, dari sekitar 68 perusahaan yang terdata, baru 19 persen yang telah mengurus perizinan bangunan. Padahal potensi PAD dari sektor ini dinilai sangat tinggi.

“Masih banyak perusahaan yang belum mengajukan. Ada yang terkendala internal, ada juga yang berasumsi prosesnya rumit. Persepsi inilah yang ingin kami jelaskan melalui sosialisasi,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan perizinan agar tidak menjadi hambatan bagi perusahaan maupun masyarakat.

Per akhir Oktober 2025, PAD sektor PBG–SLF telah mencapai Rp 4,3 miliar, melebihi target awal Rp 4 miliar. 

Bahkan target tersebut sudah sempat dinaikkan dalam perubahan anggaran.

“Ini baru dari sebagian kecil perusahaan. Potensi keseluruhan jauh lebih besar, apalagi jika semua perusahaan mengajukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mentana juga menyinggung bangunan milik individu, termasuk rumah tinggal, juga wajib memiliki PBG dan SLF. 

Namun kesadaran masyarakat masih rendah karena persepsi proses yang dianggap rumit.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved