Berita Kotim Kalteng

Penyelundupan Elang Bido Tak Ada Identitas Pengirim di Pelabuhan Sampit Kotim Digagalkan

Seekor elang ular bido (Spilornis cheela) berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan Sampit Kotim, tanpa ada identitas pengirimnya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PENGAMANAN - Seekor elang ular bido (Spilornis cheela) berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah setelah ditemukan tersembunyi dalam kotak kardus yang diletakkan di atas truk angkutan barang, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyelundupan satwa liar jenis elang ular bido (Spilornis cheela) kembali terjadi di Pelabuhan Sampit, Kotim, Kalteng, Selasa (18/11/2025) malam.
  • Kecurigaan petugas muncul ketika melihat kotak tertutup yang ternyata berisi kandang besi berisi satwa dilindungi tersebut.
  • Satwa itu langsung diserahkan ke BKSDA Pos Sampit untuk penanganan lebih lanjut. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Upaya penyelundupan Satwa Liar kembali terjadi di Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Seekor elang ular bido (Spilornis cheela) berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah, setelah ditemukan tersembunyi dalam kotak kardus yang di letakkan di atas truk angkutan barang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) malam, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap KM Dharma Rucitra yang akan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat kotak tertutup yang ternyata berisi kandang besi berisi satwa dilindungi.

Setelah dilakukan pengecekan, elang itu dipastikan tidak dilengkapi dokumen karantina yang wajib bagi hewan yang dikirim antardaerah. 

Sopir truk mengaku hanya diminta membawa kotak tersebut tanpa mengetahui identitas pengirim maupun penerimanya.

Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit drh Agung Rahmadi mengatakan, tindakan tegas harus dilakukan karena satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi. 

“Dalam pemeriksaan kapal, kami menemukan satu ekor elang ular bido di dalam kandang besi yang disembunyikan. Karena tidak memiliki dokumen resmi, kami langsung mengamankan dan menyerahkannya ke BKSDA,” jelasnya, Rabu (19/11/2025). 

Usai diamankan, satwa itu langsung diserahkan ke BKSDA Pos Sampit untuk penanganan lebih lanjut. 

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan cedera pada sayap kiri, sehingga elang belum memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke alam.

Di tempat yang sama, Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, kondisi fisik elang tersebut masih harus mendapat penanganan medis sebelum diputuskan langkah selanjutnya. 

Ia menyebut ciri khas burung ini kulit kuning pada area mata hingga paruh memudahkan petugas memastikan identitasnya. 

“Dari pengamatan, sayap kirinya tampak mengalami cedera sehingga perlu dibawa ke Pangkalan Bun untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Seharusnya, jika satwa ditemukan dalam kondisi sehat, BKSDA berencana melakukan pelepasliaran di kawasan hutan Kotawaringin Timur

Namun dengan kondisi cedera seperti saat ditemukan, langkah itu harus ditunda hingga elang benar-benar pulih.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved