Berita Kotim Kalteng

Perusahaan Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung Baru 19 Persen, Pemkab Kotim Genjot PAD

Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diharapkan menjadi potensi PAD bisa digarap maksimal Pemkab Kotim

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PERNYATAAN - Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur (Kotim), Mentana Dhinar Tistama, Jumat (21/11/2025). 

Perwakilan PT Uni Primakom, Dwi Larjono, selaku Kepala Bagian Legalitas, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: 94 Koperasi Merah Putih di Kobar Kalteng Siap Beroperasi, Perizinan Usaha Tuntas

Baca juga: ASN Pemprov Kalteng Diduga Terlibat Kasus Perizinan PT MT Bartim, Wagub Edy Pratowo Ngaku Belum Tau

“Kami siap memenuhi semua persyaratan. Semoga dengan kerja sama yang baik antara perusahaan dan dinas terkait, proses perizinan bisa berjalan lancar," bebernya. 

"Kami lihat potensi PAD bukan hanya dari perusahaan, tapi juga bangunan pribadi masyarakat yang jumlahnya cukup banyak,” imbuhnya. 

Ia berharap pelayanan perizinan terus ditingkatkan sehingga perusahaan merasa terbantu dalam memenuhi regulasi.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved