Berita Palangkaraya
ASN Pemprov Kalteng Diduga Terlibat Kasus Perizinan PT MT Bartim, Wagub Edy Pratowo Ngaku Belum Tau
Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kalteng dalam kasus perizinan PT Mitra Tala di Barito Timur (Bartim) jadi sorotan.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kalteng dalam kasus perizinan PT Mitra Tala atau PT MT di Barito Timur (Bartim) jadi sorotan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah atau Wagub Kalteng H Edy Pratowo, menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait kasus ini.
“Saya belum tahu pasti ya, masalah itu nanti ditanyakan saja,” ujar Wagub Kalteng H Edy Pratowo, Rabu (3/7/2024)
Kemudian Edy menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan Dinas mana saja yang terlibat.
Kemudian di Lokasi berbeda, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mengungkapkan bahwa ASN Pemprov seharusnya diperiksa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saring menyebut UU ini mengatur secara komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.
Namun, hingga saat ini Saring menyebut Polda Kalteng belum melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait dugaan keterlibatan dua ASN dalam kasus ini.
“Kami sebagai pihak Inspektorat sampai sekarang belum menerima pemberitahuan dari pihak Polda. Untuk itu, kami belum bisa mengomentari lebih banyak. Namun, kami tetap menghormati proses itu. Yang jelas, hingga saat ini substansinya kami belum tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saring menjelaskan bahwa setiap adanya pemeriksaan terhadap ASN di wilayah Kalteng oleh Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan adanya pemberitahuan ke Pemda melalui APIP.
Baca juga: Kasus Penggunaan Kawasan HPK Jadi Lokasi Tambang Ilegal Sudah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Koordinasi ini penting sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Saring juga menyadari bahwa koordinasi bisa dilakukan di awal, tengah, maupun akhir proses pemeriksaan.
"Ini sebagai bentuk koordinasi sesuai dengan MoU atau perjanjian kerja sama antara Kapolri dan Kemendagri," pungkasnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.