Berita Kotim Kalteng

DPMD Kotim Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp 800 Juta di BUMDes Lampuyang, Modus Jual Gabah

Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur, merespon dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp 800 juta BUMDes Lampuyang Kotim

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur bicara soal dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta menyeret oknum Ketua BUMDes Lampuyang, Kotim, Senin (10/11/2025). 

Upaya pencegahan dilakukan lewat sosialisasi, surat edaran, serta kerja sama dengan kejaksaan dalam program Jaga Desa.

"Kami selalu tekankan pentingnya transparansi. Setiap tahun ada surat edaran dan pembinaan. Kami juga menggandeng kejaksaan agar aparat desa tidak salah langkah dalam mengelola dana publik,” ujarnya.

Yudi menilai, kasus hukum yang menjerat perangkat desa biasanya disebabkan oleh dua hal: kelalaian administrasi atau penyalahgunaan dana. 

Baca juga: Layanan Desa Tumbang Tawan Nyaris Lumpuh, Aktivitas Pendidikan Ikut Terhenti Dana Desa Belum Cair

Baca juga: Reaksi Ketua DPRD Kotim Soal Korupsi Dana Desa Parit, Singgung Moral dan Tanggung Jawab Aparatur

Untuk pelanggaran administrasi, desa masih diberi waktu memperbaiki laporan keuangan sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau sifatnya administrasi, ada waktu sekitar 60 hari untuk perbaikan. Tapi kalau sudah terkait uang dan tidak ada penyelesaian, ya mau tidak mau masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Saat ini, dugaan penggelapan dana di BUMDes Lampuyang masih dalam tahap penyelidikan. 

Pemerintah daerah berharap kasus tersebut segera terungkap dan menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana BUMDes di Kotim dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai aturan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved