Berita Kotim Kalteng

Polres Kotim Sita 4 Pondok Warga di Lahan PT Mulia Agro Permai, Ditemukan Sajam dan Senapan

Anggota Satreskrim Polres Kotim menita pondok-pondok yang berada di area perkebunan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP), ditemukan sajam dan senapan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
PENYITAAN - Empat pondok milik warga yang berdiri di area perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) disita oleh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Satreskrim Polres Kotim menyegel 4 pondok milik warga yang berada di area perkebunan sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP).
  • Penyegelan itu dilakukan atas adanya izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit.
  • Saat penyitaan ditemukan dalam pondok warga senjata tajam seperti parang, senapan angin laras panjang, dan barang-barang lainnya.

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Empat pondok milik warga yang berdiri di area perkebunan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) disita oleh pihak kepolisian. 

Penyitaan dilakukan karena pondok-pondok tersebut berada di dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan.

Tindakan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (6/11/2025). 

Proses penyitaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, setelah adanya izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap pondok-pondok milik dua warga berinisial EP dan R. 

Kedua pondok tersebut berada di kawasan yang termasuk dalam izin usaha PT MAP.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan berbagai barang yang digunakan penghuni pondok, seperti pondok kayu, alat masak, terpal, serta alat panen sawit. 

Semua barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Selain itu, di salah satu pondok milik EP, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam dan senjata angin. 

Barang bukti tersebut terdiri dari enam bilah parang, satu kapak, serta dua senapan angin PCP laras panjang masing-masing merek Shamp Tiger dan Tiger 177.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat yang tengah kami tangani,” ujar AKP Iyudi, Sabtu (8/11/2025).

Sebelum melakukan penyitaan, kata Iyudi, pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga yang menempati pondok agar meninggalkan lokasi. 

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya diambil tindakan hukum.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus pencurian buah sawit di area PT MAP dilaporkan meningkat. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved