Berita Kotim Kalteng
Polres Kotim Sita 4 Pondok Warga di Lahan PT Mulia Agro Permai, Ditemukan Sajam dan Senapan
Anggota Satreskrim Polres Kotim menita pondok-pondok yang berada di area perkebunan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP), ditemukan sajam dan senapan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Anggota Satreskrim Polres Kotim menyegel 4 pondok milik warga yang berada di area perkebunan sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP).
- Penyegelan itu dilakukan atas adanya izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit.
- Saat penyitaan ditemukan dalam pondok warga senjata tajam seperti parang, senapan angin laras panjang, dan barang-barang lainnya.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Empat pondok milik warga yang berdiri di area perkebunan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) disita oleh pihak kepolisian.
Penyitaan dilakukan karena pondok-pondok tersebut berada di dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan.
Tindakan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (6/11/2025).
Proses penyitaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, setelah adanya izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap pondok-pondok milik dua warga berinisial EP dan R.
Kedua pondok tersebut berada di kawasan yang termasuk dalam izin usaha PT MAP.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan berbagai barang yang digunakan penghuni pondok, seperti pondok kayu, alat masak, terpal, serta alat panen sawit.
Semua barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Selain itu, di salah satu pondok milik EP, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam dan senjata angin.
Barang bukti tersebut terdiri dari enam bilah parang, satu kapak, serta dua senapan angin PCP laras panjang masing-masing merek Shamp Tiger dan Tiger 177.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat yang tengah kami tangani,” ujar AKP Iyudi, Sabtu (8/11/2025).
Sebelum melakukan penyitaan, kata Iyudi, pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga yang menempati pondok agar meninggalkan lokasi.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya diambil tindakan hukum.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus pencurian buah sawit di area PT MAP dilaporkan meningkat.
| Andina Narang Dorong Pemerataan Akses Internet di Kalteng, Fokus Atasi Blank Spot Daerah Terpencil |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Baamang, Amankan 15,40 Gram di Kotak Rokok |
|
|---|
| Diduga ODGJ Beraksi Tak Pantas di Baamang Kotim, Aksi Asusila di Gerai BRILink Jalan Tjilik Riwut |
|
|---|
| BMKG Imbau Warga Waspada Cuaca Buruk di Kotim Kalteng, Masih Berpotensi Terjadi 3 Hari ke Depan |
|
|---|
| Update Cuaca Ekstrem di Kotim, Atap Alfamart di Pelantaran Diterjang Angin Kerugian Puluhan Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.