Berita Kotim Kalteng

Reaksi Ketua DPRD Kotim Soal Korupsi Dana Desa Parit, Singgung Moral dan Tanggung Jawab Aparatur

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara soal tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu dijerat hukum koruspi DD

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara soal tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu dijerat hukum atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD). 

Menurut Rimbun, kasus ini bukan lagi soal ketidaktahuan, akan tetapi soal minimnya kesadaran dan tanggung jawab moral para kepala desa dalam mengelola keuangan negara. 

Ia memandang, kepala desa adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga, yang tentunya SDM-nya kepala desa itu sudah siap menjalankan tugas. 

"Kalau masih menggunakan alasan tidak tahu, itu tidak bisa diterima,” tegas Rimbun, Rabu (9/7/2025) kemarin. 

Lanjutnya, selain itu ia menilai dalih ketidaktahuan terhadap aturan hanya memperlihatkan lemahnya komitmen aparatur desa terhadap integritas dan profesionalisme. 

Padahal, katanya, pemerintah daerah dan penegak hukum sudah rutin melakukan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). 

"Yang pertama, kita sudah menyampaikan beberapa hal, dan pemerintah daerah juga sudah mensosialisasikan bersama penegak hukum soal tata kelola dana desa. Maka hal ini harus disikapi secara serius dan terstruktur,” ujarnya. 

Rimbun menegaskan, DPRD menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. 

Menurut Rimbun, dengan adanya kejadian itu bisa menjadi pelajaran kepala desa yang lainya di Kotim untuk segera merubah pola pikir untuk menghilangkan korupsi yang ada di pemerintah desa.

la juga meminta agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu. 

Jika ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian negara, maka pelaku wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. 

“Kalau memang sudah melanggar hukum dan ada kerugian negara, maka wajib ditindak," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Rimbun turut mengapresiasi Kapolres Kotim yang berani bertindak terhadap aksi pencurian buah sawit di pelosok daerah. 

Baca juga: Perangkat Desa Parit Kotim Terjerat Korupsi Dana Desa, Ini Respon Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa

Baca juga: Tiga Orang Perangkat Desa Parit Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 903 Juta

Ia menyebut tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga kondusivitas dan iklim investasi di Bumi Habaring Hurung. 

“Kami dukung Kapolres menindak siapa pun pelakunya. Jangan diberi toleransi. Ini sudah mengganggu ketertiban dan merusak kepercayaai investor terhadap daerah kita,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved