Berita Kotim Kalteng

Perangkat Desa Parit Kotim Terjerat Korupsi Dana Desa, Ini Respon Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah menyesalkan atas kejadian tersebut. Padahal menurutnya, pembinaan terkait pengelolaan keuangan telah digencarkan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Kejari Kotim untuk Tribunkalteng.com
TERSANGKA KORUPSI - Proses penangkapan terduga tersangka kasus korupsi dana Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kalteng pada, Kamis (3/7/2025) pukul 21.00 WIB lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kabar dugaan Korupsi dana desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu 2018, 2019, 2020 dan 2023, sudah didengar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah menyesalkan atas kejadian tersebut. Padahal menurutnya, pembinaan terkait pengelolaan keuangan telah digencarkan.

"Tentunya kami menyayangkan apabila ada kepala desa atau mantan kepala desa maupun perangkat atau mantan perangkat desa yang tersandung masalah hukum," katanya, Selasa (8/7/2025). 

"Karena selama ini kami sudah berupaya mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” lanjut dia. 

Raihansyah menjelaskan, sejauh ini DPMD Kotim telah secara rutin melaksanakan pembinaan maupun pelatihan bagi kepala desa maupun pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

Termasuk juga dari Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dirinya menjelaskan, dalam ketentuan tersebut ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan bagi aparatur desa 

Beberapa diantaranya seperti, apabila ada temuan dari Inspektorat agar segera mengembalikan ke rekening kas desa, lalu apabila temuan terkait kesalahan dalam pembayaran atau memperbaiki administrasi.

“Apabila temuan terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” terangnya. 

Lebih lanjut, dengan kata lain, pemerintah daerah telah berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pembinaan bagi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.

Hal tersebut dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan langkah yang perlu diambil ketika mendapati suatu kendala.

Saat ini DPMD Kotim juga selalu terbuka bagi aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, pihaknya juga selalu menekankan bahwa dana desa utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat dan desa

“Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pengingat bagi desa lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan desanya,” ungkap Raihansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved