Demo Aliansi Masyarakat Dayak
Realita Sawit Kalteng, Sulitnya Perusahaan Memberikan Hak Masyarakat untuk Kebun Plasma
Lembaga Save Our Borneo (SOB) mencatat, dari luas Kalteng sebesar 15,3 juta hektare, 2 juta hektare merupakan tutupan lahan kelapa sawit.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Habibie menilai, sebelumnya pengusaha tampak lebih dominan dibanding pemerintah, sedangkan proses yang berjalan saat ini, pemerintah lebih dominan seperti menyegel kebun-kebun sawit di kawasan hutan.
Situasi ini, lanjutnya, memungkinkan pemerintah untuk mendistribusikan penguasaan lahan guna menyeimbangkan penguasaan lahan dan ekonomi.
“Dari yang sebelumnya dikuasai swasta, sekarang dari pemerintah kepada masyarakat,” tukas Habibie.
Aksi Plasma 20 Persen
Persoalan plasma di Kalteng juga terus disuarakan berbagai elemen maupun para wakil rakyat, DPRD Kalteng.
Terbaru, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025) lalu.
Dua isu utama disuarakan. Pembebasan masyarakat terkait persoalan sawit, dan menutut perusahaan merealisasikan plasma sebesar 20 persen.
Baca berita terkait: Breaking News, Aksi Aliansi Masyarakat Dayak di Kantor Gubernur, Tuntut Plasma dan Pembebasan Rekan
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, sebelumnya juga menyoroti belum optimalnya realisasi kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Ditegaskan, dasar hukumnya sudah jelas dan mengikat untuk merealisasikan plasma.
Hasil pemantauan DPRD, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujarnya, Kamis (30/10/2025) lalu.
Potensi kebun plasma sebesar minimal 20 persen dari luas tersebut yang semestinya telah terbangun masih belum terealisasi.
“Plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi, karena itu tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kebun-sawit-kalteng.jpg)