Demo Aliansi Masyarakat Dayak

Tuntut Plasma 20 Persen, Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Mediasi dengan Pemprov Kalteng

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B Aden, dan pejabat Pemprov lainnya, menerima Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu audiensi

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
MEDIASI - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu melaksanakan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  •  Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu akhirnya diterima melakukan mediasi dengan Pemprov Kalteng usai menggelar aksi di depan kantor gubernur, Rabu (12/11/2025).
  • Sebanyak 15 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam kantor gubernur untuk dialog bersama jajaran pejabat.
  • Mediasi ini membahas tuntutan utama masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan serta pembebasan dua rekan mereka.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Usai menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025), puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu akhirnya diterima untuk melakukan mediasi.

Sebanyak 15 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam kantor gubernur dan berdialog bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B Aden, dan pejabat Pemprov lainnya.

Mediasi ini membahas tuntutan utama masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan serta pembebasan dua rekan mereka, Sosro Demen Sawang, Donni, dan Tono yang tengah menjalani proses hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Herson B Aden menegaskan, pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak kabupaten dan perusahaan terkait.

“Kita akan segera menggelar rapat dan memanggil pihak kabupaten, karena yang paling mengetahui secara detail mengenai koperasi dan kondisi masyarakat di sekitarnya adalah pihak kabupaten,” ujarnya.

Herson menjelaskan, penyaluran plasma diatur melalui mekanisme CPCL (Calon Penerima Calon Lahan) yang ditetapkan dengan SK Bupati.

“Di situ ada kesepakatan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan, termasuk berapa porsi yang akan diterima masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan tetap akan mengelola plasma, sementara koperasi yang menyalurkan manfaatnya kepada anggota.

“Kita harapkan hal ini bisa segera dilaksanakan, mungkin minggu depan. Nantinya kita akan undang pemerintah kabupaten, koperasi, serta dinas pertanian, tata ruang, dan perizinan,” tambahnya.

Menurut Herson, kelengkapan administrasi seperti CPCL menjadi syarat penting agar perusahaan dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau tidak ada CPCL atau plasma yang sah, perusahaan tidak bisa memperoleh HGU,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan.

“Yang pasti, jangan sampai ada masyarakat dirugikan karena ada pihak lain yang menerima manfaat secara dominan,” tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakar Dayak Bersatu, Igang menjelaskan, permasalahan ini berawal dari belum tuntasnya penyaluran plasma 20 persen oleh perusahaan.

“Akibat persoalan plasma itu, teman kami ada yang ditahan di Polres Kapuas. Itulah yang kami tuntut, supaya mereka bisa segera dibebaskan,” katanya.

Baca juga: Breaking News, Aksi Aliansi Masyarakat Dayak di Kantor Gubernur, Tuntut Plasma dan Pembebasan Rekan

Baca juga: Aliansi Dayak Bersatu Soroti Pengalaman Masa Lalu Program Transmigrasi di Kalimantan Tengah

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved