Berita Kalteng

Polda Kalteng Sosialisasi Call Center 110, Dalam 10 Menit Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Polda Kalteng sosialisasi pada masyarakat terkait Call Center 110 kepada masyarakat Kalimantan Tengah, 10 menit personel tiba di lokasi aduan.

Muhammad Iqbal/Tribunkalteng.com
SOSIALISASI - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Polda Kalteng sosialisasi Call Center 110 pada masyrakat Kalimantan Tengah.
  2. Perwira Samapta atau Pamapta akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
  3. Seluruh Polsek dan Polres akan menanggapi semua aduan kamtibmas, tindak pidana, hingga aduan permasalahan lainnya.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng terus menggencarkan layanan aduan melalui Call Center 110 untuk masyarakat Kalimantan Tengah.

Hal tersebut merupakan upaya dari Polri, terutama Polda Kalteng dalam memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

Aduan yang diterima oleh masyarakat akan masuk ke Comand Center dan ditindaklanjuti oleh Perwira Samapta atau Pamapta.

Baca juga: DPRD dan TAPD Kalteng Sepakati Hasil Pembahasan APBD 2026, Target Mulai Desember

Baca juga: Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: Isu Etanol Picu Antrean Panjang Pertamax pada SPBU di Palangka Raya

"Polri termasuk Polda Kalteng sudah memberikan kemudahan layanan pada masyarakat dalam rangka memberikan pengaduan dengan layanan 110," ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Ia menambahkan layanan ini belum tersosialisasikan dengan baik dan Polda Kalteng mencoba menyosialisasikan pada masyarakat lebih masif lagi.

"Sehingga masyarakat mengetahui dan mengadukan permasalahan yang membutuhkan bantuan kepolisian, pertolongan, perlindungan bisa langsung melapor melalui Call Center 110," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Semua aduan akan langsung ditindaklanjuti melalui Call Center dan Command Center Polda Kalteng.

Kemudian dilanjutkan dengan kehadiran anggota kepolisian dari Perwira Samapta dengan cepat.

"Dalam waktu kurang lebih 10 menit personel sudah hadir pada lokasi pengaduan," tegas Kapolda Kalteng.

Ia mengatakan aduan berada pada suatu daerah dan tempat, anggota terdekat bisa langsung datang ke lokasi aduan masyarakat.

"Kita memiliki struktur dari Polsek, Polres hingga Polda Kalteng untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Tentu saja dengan hasil, laporan dapat ditanggapi dan diselesaikan secepat mungkin oleh anggota yang mendapatkan aduan melalui Call Center 110.

"Kita akan melayani semua jenis laporan dari masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 dan diterima oleh Comand Center Polda Kalteng," jelasnya.

Kapolda Kalteng mengatakan bukan cuma aduan mengenai Kamtibmas dan tindak pidana, apapun aduan masyarakat yang membutuhkan pertolongan kepolisian tidak usah ragu untuk melapor.

"Mau itu aduan rumah rusak dan adanya gangguan, bisa dilaporkan melalui Call Center 110. Yang terpenting, kehadiran anggota kepolisian dapat dirasakan oleh masyarakat dan dapat membantu apa yang menjadi aduan dari masyarakat di Kalimantan Tengah," tutup Kapolda Kalteng.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved