Berita Populer Kotim

Berita Populer Kotim Kalteng, Berikut Klarifikasi Berbagai Pihak Insiden Anggota DPRD Mengamuk

Berita Populer Kotim Kalteng, klarifikasi berbagai pihak insiden anggota DPRD mengamuk hingga pecah kaca di kantor Disperindag hingga DBD mewabah

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
DPRD KOTIM - Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai oleh awak media, beberapa waktu lalu. 

Reaksi Ketua DPRD Kotim Soal Korupsi Dana Desa Parit, Singgung Moral dan Tanggung Jawab Aparatur

 

WAWANCARA - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, Kamis (10/7/2025).
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, Kamis (10/7/2025).(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara soal tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu dijerat hukum atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD). 

Menurut Rimbun, kasus ini bukan lagi soal ketidaktahuan, akan tetapi soal minimnya kesadaran dan tanggung jawab moral para kepala desa dalam mengelola keuangan negara. 

Ia memandang, kepala desa adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga, yang tentunya SDM-nya kepala desa itu sudah siap menjalankan tugas. 

"Kalau masih menggunakan alasan tidak tahu, itu tidak bisa diterima,” tegas Rimbun, Rabu (9/7/2025) kemarin. 

Lanjutnya, selain itu ia menilai dalih ketidaktahuan terhadap aturan hanya memperlihatkan lemahnya komitmen aparatur desa terhadap integritas dan profesionalisme. 


Baca Selengkapnya

Kadis Diperindag Kotim Johnny Tangkere Buka Suara Soal Insiden Anggota DPRD Kotim Ngamuk di Kantor

 

WAWANCARA - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
WAWANCARA - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere saat ditemui beberapa waktu yang lalu.(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Baru-baru ini suasana mendadak ricuh di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (8/7/2025) lalu. 

Bagaimana tidak, ada seorang oknum anggota DPRD Kotim bernama Hairis Salamad diduga mengamuk hingga menyebabkan kaca meja pelayanan pecah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendatangi kantor dinas setempat dan langsung meluapkan amarah di ruang pelayanan. 

Hairis disebut kecewa terhadap penanganan salah satu program koperasi yang tidak sesuai harapannya. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, membenarkan adanya kejadian tersebut. 


Baca Selengkapnya

DPW PAN Kalteng Sebut Anggota DPRD Kotim Sudah Beri Klarifikasi, Bantah Mengamuk

 

Bendahara PAN Kalteng Tommy Irawan Diran buka suara atas kasus pecah kaca oleh kadernya yang juga anggota DPRD Kotim.
Bendahara PAN Kalteng Tommy Irawan Diran buka suara atas kasus pecah kaca oleh kadernya yang juga anggota DPRD Kotim.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - DPW Partai Amanat Nasional Kalimantan Tengah atau PAN Kalteng, merespon terkait anggota DPRD Kotawaringin Timur, dikabarkan mengamuk di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Sebelumnya, ramai di media sosial membahas satu di antara anggota DPRD Kotim dari Fraksi PAN, yang mengamuk sampai membuat meja kaca pecah.

Bendahara DPW PAN Kalteng, Tomy Irawan Diran mengungkapkan, anggota DPRD Kotim dari Fraksi PAN itu sudah memberikan klarifikasi.

Tomy menjelaskan, peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman. Ia juga menyebut meja kaca yang pecah itu karena ketidaksengajaan.

"Kesalahpahaman saja dan bukan mengamuk, itu ketidaksengajaan sampai meja kaca pecah. Sudah disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada masalah apa-apa," ujar Tomy saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (10/7/2025).


Baca Selengkapnya

Awas Demam Berdarah Tinggi, RSUD dr Murjani Sampit Kotim Tangani Puluhan Kasus pada 2025 

 

WAWANCARA - Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman saat diwawancarai TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2025). Selama kurun waktu enam bulan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit telah menangani sebanyak 68 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD).
WAWANCARA - Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman saat diwawancarai TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2025). Selama kurun waktu enam bulan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit telah menangani sebanyak 68 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD).(TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Selama kurun waktu enam bulan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit telah menangani sebanyak 68 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman. 

Menurutnya, saat ini kasus DBD di Kotim yang ditangani di rumah sakit untuk rawat jalan 16 kasus, sedangkan untuk rawat inap 52 kasus. 

"Tidak semua pasien DBD dirujuk ke rumah sakit, namun kalau memang pasien kondisinya masih bagus sebagian dilakukan perawatan di Puskesmas", kata dr Iman, Kamis (10/7/2025). 

Baca juga: Anak Wakil Bupati Kotim Irawati Positif DBD, Ini Pesan Irawati untuk Orang Tua


Baca Selengkapnya

Viral Gadis Bernama "C", Kepala Disdukcapil Kotim Jelaskan Tak Boleh Nama Huruf Tunggal

 

> width="700" height="393" loading="lazy">
Pemilik nama C untuk Tribun Kalteng SOSOK -  Perempuan bernama C (18) asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang saat diwawancarai TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2024).(C untuk Tribun KaltengTRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belakangan ini sempat beredar kabar seseorang diberi nama hanya berupa “C” (satu huruf) yang mencuri perhatian warganet, terkhusus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Namun, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan bahwa pemberian nama dengan satu huruf tunggal tidak diperbolehkan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Baca juga: Potret Viral Gadis Bernama C di Kotim Kalteng, cek Aturan Pemberian Nama 1 Huruf

Baca juga: Lulusan SMA Negeri 1 Mentaya Hulu, C Berkuliah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Kalteng


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved