Berita Kotim Kalteng

Nasib Tenaga Non-ASN di Kotim Berakhir Jika Tak Ada Kebijakan Baru dari Kemenpan RB

BKPSDM Kotim Khamarudin Makalepu menegaskan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Kotim sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khamarudin Makalepu, saat diwawancarai awak media, Senin (29/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Khamarudin Makalepu menegaskan, nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Kotim sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. 

Jika hingga 31 Desember 2025 tidak ada keputusan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, maka kontrak mereka akan otomatis berakhir.

Menurut Khamarudin, kelompok Non ASN yang belum terakomodasi terdiri dari mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022, serta tenaga yang sebelumnya memilih mengikuti seleksi CPNS, bukan PPPK

Kondisi ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah.

“Kalau sampai 31 Desember tidak ada kebijakan baru dari Kemenpan, maka kontrak mereka berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi. Itu sesuai aturan,” ujar Khamarudin, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan, istilah database merujuk pada hasil pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan BKN pada 2022. 

Hanya tenaga yang masuk pendataan tersebut yang diakui sebagai database, sementara di luar itu dianggap non-database. 

“Nah, tenaga non-database inilah yang saat ini tidak bisa diakomodir dalam pengangkatan PPPK,” jelasnya.

Berdasarkan data BKPSDM Kotim, jumlah tenaga Non ASN yang tidak masuk database diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang. 

Dari jumlah itu, sekitar 133 orang tercatat sebagai non-database, sementara sisanya adalah tenaga yang sebelumnya memilih jalur tes CPNS.

“Sebagian besar tenaga non-database masih bisa ikut tes PPPK paruh waktu. Namun yang kemarin memilih jalur CPNS itu tidak terakomodir. Jumlahnya lebih dari 100 orang,” tambahnya.

Khamarudin mengakui, banyak tenaga non-ASN yang sudah mengabdi cukup lama di Pemkab Kotim

Bahkan ada yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak bisa dilanjutkan karena saat pendataan 2022 tidak masuk dalam sistem BKN.

Meski begitu, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib mereka. 

“Kita tetap berharap ada peluang. Tapi kalau sampai batas akhir tidak ada kebijakan, ya kami harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved