Viral Gadis Bernama C di Kotim

Viral Gadis Bernama "C", Kepala Disdukcapil Kotim Jelaskan Tak Boleh Nama Huruf Tunggal

Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan bahwa pemberian nama dengan satu huruf tunggal tidak diperbolehkan.

Viral Gadis Bernama "C", Kepala Disdukcapil Kotim Jelaskan Tak Boleh Nama Huruf Tunggal - C-keseharian-bebas.jpg
C untuk Tribun Kalteng
Pemilik nama C untuk Tribun Kalteng SOSOK -  Perempuan bernama C (18) asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Viral Gadis Bernama "C", Kepala Disdukcapil Kotim Jelaskan Tak Boleh Nama Huruf Tunggal - Kepala-Disdukcapil-Kotim-Agus-Tripurna-Tangkasiang-wawancara.jpg
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang saat diwawancarai TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2024).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belakangan ini sempat beredar kabar seseorang diberi nama hanya berupa “C” (satu huruf) yang mencuri perhatian warganet, terkhusus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Namun, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan bahwa pemberian nama dengan satu huruf tunggal tidak diperbolehkan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Baca juga: Potret Viral Gadis Bernama C di Kotim Kalteng, cek Aturan Pemberian Nama 1 Huruf

Baca juga: Lulusan SMA Negeri 1 Mentaya Hulu, C Berkuliah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Kalteng

Baca juga: Viral Sosok Gadis Bernama “C” Asal Kotim Kalteng, Ini Penjelasan di Balik Nama Uniknya

“Untuk peraturan baru tentunya tidak diperbolehkan, seperti memakai satu huruf dan tanda petik. Aturan ini diberlakukan sejak tahun 2023,” jelasnya, Kamis (10/7/2025). 

Menurut Agus, peraturan itu, diatur penggunaan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam peraturan iru mengatur tentang minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta mempertimbangkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. 

Kendati demikian, Agus memastikan nama satu huruf yang saat ini disandang gadis bernama C masih tetap sah.

Hal tersebut lantaran pemberian nama itu sudah digunakan sebelum aturan tersebut berlaku. 

“Dia (C) tercatat melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 di MPP. Namun, data pada akta kelahiran dan ijazahnya sudah lebih dulu memakai nama C sebelum Permendagri itu terbit,” terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya sudah menghubungi keluarga C dan siap pendampingan jika mereka ingin mengganti nama sesuai ketentuan baru. 

Menurutnya, nama dengan satu kata itu baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Kotim. Namun, hal demikian juga telah ditemukan di daerah lain. 

“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi," bebernya. 

"Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu kita lakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, gadis bernama C Berasal dari sebuah desa kecil di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, sosok perempuan bernama C terus menapaki jalan pendidikan dengan tekad kuat dan dedikasi tinggi.

Perempuan kelahiran Desa Tanjung Jariangau, 10 Mei 2007 ini baru saja menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Mentaya Hulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved