Viral Gadis Bernama C di Kotim

Berikut 7 Aturan Hukum Pemberian Nama Permendagri 73 Tahun 2022

Aturan pemberian nama itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
WAWANCARA - Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang saat diwawancarai TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ada aturan hukum terkait pemberian nama di Indonesia.

Aturan pemberian nama itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Setidaknya, ada tujuh aturan sesuai Permendagri tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang menjelaskan, pemberian nama anak tidak boleh sembarangan.

Baca juga: Viral Nama C di Kotim Kalteng, Juga N di Bantul DIY-Karawang, Q di Pekalongan dan ABCDEF Muara Enim

Karena, adanya aturan hukum dan ajaran agama yang mengaturnya.

Termasuk juga, adanya dampak psikologis dan administratif bagi anak. 

Menurut Agus, aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, aturan itu juga untuk memastikan kelancaran administrasi kependudukan, termasuk saat pembuatan KTP, paspor, maupun dokumen resmi lainnya. 

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 nama tidak boleh sembarangan," jelasnya kepada TribunKalteng.com, pada Kamis (10/7/2025). 

"Nama yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala hukum, dan birokrasi," imbuh Agus Tripurana Tangkasiang, 

Ia berpesan, bagi warga yang masih menggunakan nama satu kata dan tercatat sebelum aturan baru ini berlaku, tetap diakui dan sah secara hukum. 

Namun, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan jika masyarakat ingin mengubah atau menyesuaikan nama sesuai ketentuan terkini.

“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi," katanya. 

"Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu dilakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Berikut beberapa aturan soal hukum pemberian nama di Indonesia:

1. Nama harus mudah dibaca

2. Tidak bermakna negatif

3. Tidak multitafsir

4. Maksimal 60 huruf

5. Minimal dua kata

6. Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia

7. Larangan penggunaan angka, tanda baca, dan singkatan yang tidak memiliki arti lain. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved