Berita Kotim Kalteng

Mantan Kadishub Kotim Gugat Praperadilan Kejari Sampit, Tuntut Pulihkan Nama Baiknya

Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sampit, tuntut pulihkan nama baik di mata publik

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
GUGATAN - Fadlian Noor saat menandatangani surat kuasa dan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (5/6/2025). 

Kejaksaan Negeri Sampit kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. 

Baca juga: Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Gugat Kejari Kotim, Kasi Intel Sebut Hak Setiap Warga Negara

Namun kasasi itu kemudian ditolak pada 28 Februari dan salinannya telah diterima sada 10 Maret 2025. 

Meskipun telah bebas, Fadlian mengalami kerugian selama proses hukum, sehingga ia menilai wajar jika kemudian dia mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta ganti rugi. 

Gugatan praperadilan ini akan diajukan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateril.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved