Berita Kotim Kalteng

Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Gugat Kejari Kotim, Kasi Intel Sebut Hak Setiap Warga Negara

Fadlian Noor menyatakan akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotim.

Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Gugat Kejari Kotim, Kasi Intel Sebut Hak Setiap Warga Negara - kotim-Kalteng-kasus-kadishut.jpg
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Advokat M Syafri Noer sekaligus Ketua LBH Intan Kotin menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah, Kamis (7/5/2025) kemarin
Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Gugat Kejari Kotim, Kasi Intel Sebut Hak Setiap Warga Negara - Kejari-Kotim-9-Mei-2025.jpg
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Salah satu ruangan Kejari Kotim.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor berencana akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kotim.


Gugatan itu soal penangkapan dan penahanan dirinya selaku terdakwa kasus korupsi yang dinilai tidak sah. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Nofanda Prayuda mengatakan menghormati upaya hukum yang dilakukan Fadlian Noor. 

Baca juga: Mantan Kadis Perhubungan Fadlian Noor Gugat Kejaksaan Kotim, Segera Ajukkan Praperadilan

Baca juga: Polres Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Kotim Kalteng, Motor Curian hanya Dijual Rp 2 Juta

"Terkait adanya rencana gugatan itu kami baru tahu dari teman-teman media dan tentunya kita hormati, karena itu merupakan hak setiap warga negara," katanya pada Tribunkalteng.com, Jumat (9/5/2025). 


Nofanda Prayuda mengaku hingga saat ini pihak Kejari Kotim masih belum menerima materi gugatan yang rencananya akan dilayangkan pihak Fadlian Noor beserta kuasa hukumnya. 


Hal tersebut yang membuat Kejari Kotim masih belum bisa menyampaikan persiapan apa yang akan dilakukan kedepannya jika memang gugatan tersebut berhasil dilayangkan. 


"Terkait materi gugatannya itu kan masih belum kita ketahui, jadi persiapannya tergantung materi gugatannya itu apa," bebernya. 


Namun, jika gugatan praperadilan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sampit dan materi gugatan sudah diterima oleh Kejari Kotim, pihaknya baru mempersiapkan langkah apa kedepannya yang akan dilakukan. 


"Tergantung materi gugatan, kalo persiapan biasa-biasa saja seperti gugatan pada umumnya," imbuhnya. 


Untuk diketahui, Fadlian Noor sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019-2022. 


Ia sempat ditahan dan menjalani proses pengadilan.


Namun, pada 18 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Fadlian Noor tidak terbukti bersalah.


Upaya kasasi Kejaksaan pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 28 Februari 2025.


Meski divonis bebas, Fadlian Noor merasa martabat dan hak-haknya telah dirampas selama proses hukum.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputera)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved