Berita Kotim Kalteng

Mantan Kadishub Kotim Gugat Praperadilan Kejari Sampit, Tuntut Pulihkan Nama Baiknya

Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sampit, tuntut pulihkan nama baik di mata publik

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
GUGATAN - Fadlian Noor saat menandatangani surat kuasa dan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (5/6/2025). 

Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pemulihan nama baik serta tuntutan ganti rugi atas dirinya selalu terdakwa kasus korupsi yang dinilai tidak sah. 

Ia menyebut, telah menjalani penahanan sejak 18 November 2023 hingga 18 Juli 2024, yang berlangsung di Lapas Kelas II Sampit dan Rutan Kelas II Palangka Raya. 

Secara total, ia ditahan selama delapan bulan satu hari.

“Langkah ini saya ambil sebagai hak education  hukum untuk masyarakat dalam penegakkan hukum dan keadilan," kata Fadlian Noor dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai haknya sebagai warga negara, ia ingin nama baiknya dipulihkan di mata publik. 

Saat ini, Fadlian Noor tercatat sebagai Wakil Ketua DPD II LBH Intan Kotim dan Wakil Ketua DPD II PRADI Bersatu Kotim. 

Ia juga menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata urusan pribadi, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang bisa menimpa siapa saja.

“Rehabilitasi itu penting. Reputasi yang rusak tidak bisa sembuh sendiri, dan kerugian selama menjalani penahanan tidak sedikit,” ujarnya.

Sebagai bentuk Transparansi, Fadlian menyatakan bahwa kepada berbagai media massa Baik Cetak maupun Electronic. 

Dirinya berharap proses hukum dapat berjalan adil dan menjadi pembelajaran bersama agar perlindungan hukum bagi warga negara dapat ditegakkan dengan semestinya.

“Saya harap kedepan, hal ini harus berhati-hati, apalagi menetapkan seorang menjadi tersangka  apalagi sebagai terpidana Tipikor dan saatnya hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tandasnya. 

Diketahui, Fadlian Noor sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019-2022. 

Kasus yang bergulir pada 2023 ini menyebabkan Fadlian dan rekannya ditahan. 

Namun, Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 18 Juli 2024 membebaskannya karena tidak terbukti bersalah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved