Berita Kotim Kalteng

Posbakum Dibentuk di MB Ketapang, Anggota DPRD Kotim Harap Desa dan Kelurahan Menyusul

Ketua Komisi I DPRD Kotim mengharapkan agar dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa hingga kelurahan usai dibentuk di Mentawa Baru

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya, saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Senin (25/8/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Upaya memberikan akses hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai diwujudkan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK).

Inisiatif ini disambut positif oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim yang membidangi hukum dan pemerintahan. 

Ketua Komisi I Angga Aditya, menilai keberadaan Posbakum akan sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan konsultasi hukum.

“Selama ini banyak masalah hukum di masyarakat yang berlarut-larut karena mereka bingung harus mengadu ke mana. Dengan adanya Posbakum, minimal ada tempat untuk bertanya dan mencari solusi awal,” kata Angga, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, Posbakum merupakan program prioritas pemerintah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Ia berharap masyarakat tidak sungkan menggunakan layanan tersebut ketika menghadapi persoalan hukum.

Angga menambahkan, meskipun program kerja Posbakum di MBK belum dijabarkan secara rinci, kehadirannya sudah menjadi langkah maju. 

Ia berharap, paling tidak, Posbakum bisa menjadi wadah yang menjembatani keluhan warga agar lebih cepat ditangani.

“Harapan kami, dengan adanya Posbakum, segala keluh kesah masyarakat bisa lebih cepat ditangani dan tidak lagi terbengkalai,” ujarnya.

Selain mengapresiasi, Angga juga mendorong agar keberadaan Posbakum tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan. 

Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan.

“Kami mengimbau agar setiap desa maupun kelurahan segera membentuk Posbakum. Jadi, kalau petunjuk teknis dari pemerintah turun, bisa langsung dijalankan. BPD juga jangan lepas tangan, harus ikut mendampingi,” tegasnya.

DPRD Kotim menilai, perluasan Posbakum di wilayah-wilayah lain akan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. 

Dengan begitu, persoalan hukum tidak lagi menjadi hambatan besar bagi warga Kotim, terutama di desa-desa yang jauh dari pusat kota. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved