Berita Kotim Kalteng

Ketua DPRD Kotim Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Alat Berat di Dinas Pertanian

Ketua DPRD Kotim Rimbun, menanggapi anggota dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Pertanian Kotim

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Pertanian Kotim.

Ketua DPRD Kotim Rimbun, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 

Ia mengatakan, anggota dewan yang dipanggil merupakan mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019–2024.
 
“Betul, mantan ketua Komisi II yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengadaan alat berat di Kotim,” kata Rimbun, Selasa (26/8/2025).

Rimbun menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, DPRD Kotim tetap profesional dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kasus tersebut.

“DPRD menghargai tugas dan fungsi kawan-kawan yudikatif penegak hukum. Kami pun siap jika diminta untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus pengadaan 17 unit alat berat dengan nilai hampir Rp 20 miliar. 

Proses pengadaan berlangsung dalam tiga tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2023.

Rincian pengadaan alat berat tersebut yakni pada 2021 sebanyak 3 unit dengan nilai Rp 3,2 miliar, 2022 sebanyak 12 unit senilai Rp 14,4 miliar, dan pada 2023 sebanyak 2 unit dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Penyelidikan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat itu tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Baca juga: Ketua KONI Kotim Tegaskan Tolak Korupsi, Anggaran Cabor Disalurkan Langsung ke Rekening

Baca juga: Ketua KONI Kotim Tegaskan Tolak Korupsi, Anggaran Cabor Disalurkan Langsung ke Rekening

Dugaan inilah yang kini ditelusuri oleh pihak Kejati Kalteng untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan.

Rimbun menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan komisi dewan itu dilakukan sesuai kewenangan pada masa kepemimpinannya, terutama terkait peran DPRD dalam pengambilan kebijakan anggaran pada periode 2019–2024. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved