Berita Kotim Kalteng

Personel Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sabu Dalam Tas Selempang

Satresnarkoba Polres Kotim  berhasil menangkap seorang pria berinisial H (41), dan menyita 2 paket sabu seberat 2,15 gram, di dalam tas selempangnya

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
BARANG BUKTI - Ilustrasi, sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Kotim, saat pengedar sabu HI (41) ditangkap di rumahnya, di Baamang Hilir, Sampit, Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba dari Polres Kotawaringin Timur atau Satresnarkoba Polres Kotim  berhasil menangkap seorang pria berinisial H (41).

H diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman.

AKP Suherman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan tersangka ini adalah pengedar narkotika jenis sabu.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram," kata AKP Suherman, Rabu (28/5/2025). 

Suherman menambahkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menggeledah rumah H. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku," bebernya.

Selain itu petugas juga menemukan barang berupa Uang Tunai sebesar Rp 900 ribu, 2 pack plastic klip dan 1 buah potongan sedotan warna putih.

Baca juga: Terlibat Jaringan Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap BNNP Kalteng di Timpah Kapuas

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Gunung Mas, BNNP Kalteng Amankan 2 Tersangka dan 268,07 Gram Sabu

Seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam 1 buah tas selempang warna hitam yang berada di samping pelaku. 

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Suherman 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved