Berita Palangka Raya

Bongkar Jaringan Narkoba di Gunung Mas, BNNP Kalteng Amankan 2 Tersangka dan 268,07 Gram Sabu

BNNP Kalteng untuk jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas, amankan 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 268,07 gram

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
PERS RELEASE - Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan kronologi saat menggelar konferensi pers di Gedung Rehabilitas BNNP Kalteng, pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dua orang tersangka berinisial AL dan AJ diamankan dalam operasi penindakan digelar, Selasa (29/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rehabilitas BNNP Kalteng, pada Selasa (27/5/2025).

Bahwa tersangka pertama berinisial AL ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB setelah kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,64 gram yang disembunyikan dalam saku celananya, dibungkus tisu putih.

"Dari hasil interogasi, AL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AJ, tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujar Ruslan kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Tak butuh waktu lama, tim BNNP Kalteng langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan ke rumah AJ Selasa (29/4/2025).

Sekitar pukul 06.05 WIB, tersangka AJ berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tumbang Jutuh RT 003 RW 001, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

Baca juga: Polres Gumas Bekuk Wanita NW Residivis Narkoba di Gunung Mas Kalteng, Barang Bukti Sempat Dibuang 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat brutto 265,43 gram, uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Ruslan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved