Berita Lamandau

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
RILIS SABU - Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat merilis dua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 2,1 Kg pada Kamis (15/05/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Para tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Kota Sampit, Kalimantan Tengah," jelas Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono dikutip dari rilis, Kamis (15/5/2025).

Total barang bukti sabu itu diungkap dari dua kasus terpisah.

"Terakhir, penangkapan kedua terjadi dini hari pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.25 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Lamandau Kalteng Pastikan Banding terhadap Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 33 Kilogram

Dari kasus kedua ini, Satresnarkoba Polres Lamandau mendaparkan BB sabu dari mobil Kijang Innova Silver.

"Di sana kita mengamankan empat orang masing-masing berinisial S alias Y, E alias S, MRO dan B," ungkapnya.

Lalu, mobil itu dilakukan penggeledahan.

Polisi menemukan dua klip kecil sabu di plafon depan mobil, serta dua bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam speaker salon.

Kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi, di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Nanga Bulik, Lamandau, pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB.

Saat itu, petugas menghentikan truk roda enam dari arah arah Kalimantan Barat (Kalbar).

Ada tiga orang di dalam truk tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam berisi tiga bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat lebih dari satu kilogram," jelas Kapolres.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial SK, UWM dan MS.

Barang bukti diakui milik SK.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus ini mencapai 2.118,51 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi," ungkap Kapolres.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved