Sabu Terbesar 5 Tahun Terakhir
Jaksa Lamandau Kalteng Pastikan Banding terhadap Vonis Seumur Hidup Dua Kurir Sabu 33 Kilogram
Kasi intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima membeberkan, tim JPU akan segera menyusun memori banding.
TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41).
Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan bersalah membawa sabu seberat 33 kilogram.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima membeberkan, tim JPU akan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan lengkap perkara tersebut.
Ia menegaskan, peran kurir dalam peredaran narkoba sangat penting.
Baca juga: Jaksa Kecewa Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kurir Sabu 33 Kilogram di Lamandau Kalteng
"Kurir sangat berperan besar dalam peredaran narkoba, tanpa kurir, bandar tidak memiliki kaki tangan untuk menjalankan operasinya," ujar Bersy Prima, pada Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, argumentasi kurir tidak layak dihukum mati dengan alasan sabu belum sempat diedarkan dan tidak adanya kerugian langsung, perlu dikaji lebih dalam.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan program Presiden RI yang menitikberatkan pada Asta Cita, termasuk komitmen memerangi peredaran narkotika.
Dengan langkah banding ini, kejaksaan berharap hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada kedua terdakwa demi memberikan efek jera dan menjaga keamanan generasi muda dari ancaman narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.