Berita Lamandau

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
RILIS SABU - Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat merilis dua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 2,1 Kg pada Kamis (15/05/2025). 

Ia menerangkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan sabu dalam kendaraan pribadi dan truk, untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Untuk sekarang ini Polres Lamandau bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melanjutkan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

"Dengan diamankannya barang bukti ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 42 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved