Berita Lamandau
Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng
Narkotika jenis sabu sebesar total 2.118,51 gram atau sekira 2,1 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Editor:
Haryanto
ISTIMEWA
RILIS SABU - Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan Kasatnarkoba saat merilis dua kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 2,1 Kg pada Kamis (15/05/2025).
Ia menerangkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan sabu dalam kendaraan pribadi dan truk, untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Untuk sekarang ini Polres Lamandau bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melanjutkan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.
"Dengan diamankannya barang bukti ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 42 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tutupnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lamandau
Pamit Jumatan, Anak 8 Tahun di Nanga Bulik Lamandau Ditemukan Mengapung di Parit Kebun Sawit |
![]() |
---|
Sabu Lebih dari 4,5 Kg Dimusnahkan Polres Lamandau, Ada Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologis Anak Tusuk Ibu 30 Kali Hingga Tewas di Lamandau, Diduga Cemburu Adik Lebih Disayang |
![]() |
---|
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono: Sadis, Anak Tusuk Ibu 30 Kali hingga Tewas |
![]() |
---|
Retreat Kepala Daerah Jilid II, Tes Kesehatan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Dalam Kondisi Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.