Berita Gunung Mas
Polres Gumas Bekuk Wanita NW Residivis Narkoba di Gunung Mas Kalteng, Barang Bukti Sempat Dibuang
Seorang perempuan berinisial NW (35) residivis kasus narkoba, diringkus di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kecamatan Kurun, Rabu (21/5/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas, mengungkap peredaran narkotika golangan 1 jenis sabu.
Seorang perempuan berinisial NW (35), yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Rabu (21/5/2025) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 99,88 gram atau hampir 1 ons.
Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng
Baca juga: Pria Berinisial SL Rindang Banua Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Berat 3,99 Gram
Baca juga: Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram
Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah NW.
Setelah mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polres Gunung Mas pun menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba itu.
"Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, saat melakukan konferensi pers di halaman Mako Polres setempat, Jumat (23/5/2025).
Heru menyebut, proses penggeledahan badan dan tempat tinggal NW disaksikan langsung oleh Ketua RT, serta Mantir Adat setempat.
Saat penggerebekan, kata Heru, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
NW melempar sabu seberat 99,88 gram itu ke luar rumahnya. Beruntung, aksi tersebut diketahui petugas.
"Bungkusan plastik klip berisi sabu itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah," ungkap Heru.
Selain paket sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di rumah NW, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 1 buah bundelan plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp 7 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, NW bukan pertama kali terlibat kasus narkoba.
Tersangka NW, pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 dan baru keluar pada bulan Januari 2025.
"Sangat disayangkan ia kembali mengulangi perbuatannya. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif," kata Abi.
| Jelang HUT ke-80 RI, Karang Taruna Gunung Mas Bagikan Tiang dan Bendera Merah Putih |
|
|---|
| Prihatin Ruang Kelas SDN 1 Desa Lampahung Gumas Dibangun Darurat, Dicor Lantai dan Dinding Seng |
|
|---|
| Sabu Terungkap di 6 Kecamatan Gunung Mas Kalteng, Rungan Terbanyak |
|
|---|
| Terungkap Identitas Jenazah Pria Membusuk Ditemukan Dekat Rujab Bupati Gunung Mas Kalteng |
|
|---|
| Seminggu Pasca Longsor di Gunung Mas Kalteng 2 Korban Masih Belum Ditemukan, Terkendala Medan Berat |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.