Berita Gunung Mas

Polres Gumas Bekuk Wanita NW Residivis Narkoba di Gunung Mas Kalteng, Barang Bukti Sempat Dibuang 

Seorang perempuan berinisial NW (35) residivis kasus narkoba, diringkus di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kecamatan Kurun, Rabu (21/5/2025).

Polres Gumas Bekuk Wanita NW Residivis Narkoba di Gunung Mas Kalteng, Barang Bukti Sempat Dibuang  - Sabu-Gumas-1.jpg
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
KONFERENSI PERS - Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat melakukan konferensi pers di halaman Mako Polres setempat, Jumat (23/5/2025).
Polres Gumas Bekuk Wanita NW Residivis Narkoba di Gunung Mas Kalteng, Barang Bukti Sempat Dibuang  - Sabu-Gumas-2.jpg
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
KONFERENSI PERS - Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat melakukan konferensi pers di halaman Mako Polres setempat, Jumat (23/5/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas, mengungkap peredaran narkotika golangan 1 jenis sabu. 


Seorang perempuan berinisial NW (35), yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Rabu (21/5/2025) malam. 


Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 99,88 gram atau hampir 1 ons. 

Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

Baca juga: Pria Berinisial SL Rindang Banua Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Berat 3,99 Gram

Baca juga: Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram


Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di rumah NW. 


Setelah mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polres Gunung Mas pun menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba itu. 


"Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, saat melakukan konferensi pers di halaman Mako Polres setempat, Jumat (23/5/2025). 


Heru menyebut, proses penggeledahan badan dan tempat tinggal NW disaksikan langsung oleh Ketua RT, serta Mantir Adat setempat. 


Saat penggerebekan, kata Heru, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. 


NW melempar sabu seberat 99,88 gram itu ke luar rumahnya. Beruntung, aksi tersebut diketahui petugas. 


"Bungkusan plastik klip berisi sabu itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah," ungkap Heru. 


Selain paket sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di rumah NW, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. 


Barang bukti tersebut meliputi 1 buah bundelan plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp 7 juta. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, NW bukan pertama kali terlibat kasus narkoba


Tersangka NW, pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 dan baru keluar pada bulan Januari 2025. 


"Sangat disayangkan ia kembali mengulangi perbuatannya. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif," kata Abi. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved