Berita Palangka Raya

Pria Berinisial SL Rindang Banua Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Berat 3,99 Gram

Seorang pria berinisial SL (46) berhasil ditangkap akibat kedapatan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pria Berinisial SL Rindang Banua Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Berat 3,99 Gram - 1Satresnarkoba-Polreta-Palangka-Raya-15-Mei-2025.jpg
POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUN KALTENG
NARKOBA - Pria Berinisial SL (46) Jalan Rindang Banua dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba.
Pria Berinisial SL Rindang Banua Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Berat 3,99 Gram - 2Satresnarkoba-Polreta-Palangka-Raya-15-Mei-2025.jpg
POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUN KALTENG
NARKOBA - Pria Berinisial SL (46) Jalan Rindang Banua dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tepatnya di kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kali ini, seorang pria berinisial SL (46) berhasil ditangkap akibat kedapatan membawa paket yang diduga berisi sabu-sabu.

Baca juga: Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Residivis Narkoba, Sita 497 Gram Sabu di Kotim dan Aset Rp 1,9 M

Baca juga: Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan Kota Palangka Raya dari ancaman narkoba,” tegas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan petugas malkukan penyelidikan yang mencurigai aktivitas gelap oleh tersangka SL.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,99 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya.

Selain itu, terdapat 1 buah dompet, 2 buah pipet plastik, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Tindakan cepat pun dilakukan untuk mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka SL kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan atau peran lainnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya berharap dapat menimbulkan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar serta aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved