Berita Palangka Raya

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Residivis Narkoba, Sita 497 Gram Sabu di Kotim dan Aset Rp 1,9 M

Ditnesnarkoba Polda Kalteng, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kotim sita 497,78 gram, 13 butir pil serta aset Rp 1.9 M

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Serta TPPU, di Mapolda Kalimantan Tengah, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah atau Ditnesnarkoba Polda Kalteng, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur, pada Rabu (23/4/2025).

Petugas menangkap seorang pria berinisial SMA (42) di tepi jalan Dusun Tropos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

Pria berinisial SMA (42) ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba menggunakan mobil Suzuki Jimny.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 41 paket sabu seberat 497,78 gram, 13 butir pil yang diduga ekstasi, satu sendok sabu, tiga plastik klip hitam, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua tahun lalu.

Dari hasil penyidikan awal, SMA diketahui menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2019 hingga 2025 secara mandiri alias "single fighter", tanpa anak buah atau mitra.

“Dia tidak memiliki jaringan langsung, tetapi memiliki pelanggan tetap di wilayah Kotim, Katingan, dan Seruyan,” ujar Erlan saat Konferensi Pers bersama awak media, Sabtu (3/5/2025).

Barang bukti sabu yang diterima berkisar 0,5 hingga 1 kg dan habis dalam waktu 1–2 bulan, kemudian tersangka kembali mendapat pasokan baru.

Atas perbuatannya, SMA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi menyita berbagai aset milik tersangka senilai lebih dari Rp1,9 miliar, yang diduga kuat berasal dari aktivitas peredaran narkoba.

“Speedboat dan perahu karet ini diduga digunakan untuk mendukung operasional bisnis narkoba, mengingat kondisi geografis Kotim yang banyak membutuhkan transportasi air,” terang Erlan.

Aset-aset tersebut kini dititipkan ke Ditpolairud Kotim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran jaringan yang terkait baik di atas maupun di bawah tersangka SMA.

Baca juga: Narkoba di Palangka Raya Kalteng, Pria 50 Tahun Diduga Pengedar Ditangkap Polisi, Amankan 3 Paket

Baca juga: Narkoba di Palangka Raya Kalteng, Pria 50 Tahun Diduga Pengedar Ditangkap Polisi, Amankan 3 Paket


 Aset yang disita meliputi:


1 bidang tanah dan bangunan di Baamang Hulu, Kotim

3 bidang tanah lainnya di lokasi berbeda

2 unit mobil Suzuki (Baleno dan Jimny)

5 unit sepeda motor berbagai merek

1 unit speedboat dan mesin Yamaha Enduro

4 unit mesin perahu karet

4 unit perahu karet berbagai warna

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved