Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangka Raya Kalteng, Pria 50 Tahun Diduga Pengedar Ditangkap Polisi, Amankan 3 Paket

Narkoba di Palangka Raya, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dulin Kandang, seorang diduga pengedar pria 50 tahun dibekuk polisi

Humas Polresta Palangka Raya untuk TribunKalteng.com
NARKOBA - Foto seorang pria berinisial Dn (50), dan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Narkoba di Palangka Raya, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dn (50), diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu handphone.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi,  melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip.

Baca juga: Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan 274 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kotim, Sita Sabu 10,12 Gram

“Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” papar Kasatresnarkoba.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup Agung.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved