Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangka Raya Kalteng, Pria 50 Tahun Diduga Pengedar Ditangkap Polisi, Amankan 3 Paket
Narkoba di Palangka Raya, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dulin Kandang, seorang diduga pengedar pria 50 tahun dibekuk polisi
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Narkoba di Palangka Raya, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dn (50), diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu handphone.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip.
Baca juga: Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan 274 Gram Sabu Diamankan
Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kotim, Sita Sabu 10,12 Gram
“Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” papar Kasatresnarkoba.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup Agung.
Narkoba di Palangka Raya
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
narkotika jenis sabu
Kota Palangka Raya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.